2. Tahun 2016 Elly Lasut melayangkan gugatan ke PTUN di Jakarta, terkait SK Mendagri tahun 2014 tersebut.
Masih dalam proses persidangan di PTUN, tiba-tiba melalui sesditjen OTDA menandatangani dan menerbitkan SK Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 Juni 2017 dengan menggunakan cap Dirjen.
SK ini untuk merevisi SK Mendagri tahun 2014 tersebut dan menyatakan Elly Lasut belum dua periode memimpin Kabupaten Talaud.
3. Sesuai hirakhi peraturan perundang-undangan yang ada, di mana SK Mendagri tidak bisa dianulir oleh SK Mendagri yang ditandatangani oleh sesditjen OTDA atau dua tingkat di bawah menteri.
Baca juga: Saksi Sebut Bupati Talaud Minta Pengusaha Belikan Ponsel Model Baru
4. SK mendagri tahun 2017 tersebut yang merevisi SK Mendagri tahun 2014 dan ditandatangani oleh sesditjen OTDA tersebut, digunakan oleh Elly Lasut untuk mendaftar di KPU dan menjadi Calon Bapati Talaud Pilkada tahun 2018.
5. Lebih Lanjut dalam proses persidangan di PTUN terkait dengan gugatan Elly Lasut , PTUN menolak gugatan Elly Lasut, dan SK mendagri tahun 2014 tetap sah, Elly Lasut sudah dua Periode memimpin Kabupaten Talaud.
6. Kemudian Elly Lasut mengajukan kasasi ke MA dan dalam Putusan MA nomor 367/ TUN 2017 tertanggal 15 Agustus 2017, memutuskan menolak permohonan kasasi Elly Lasut karena sudah kadaluwarsa dan/ atau tetap menguatkan putusan PTUN.
7. Surat Keputusan PTUN dan MA tersebut yang tembusannya disampaikan ke instansi teknis terkait tidak diteruskan/disampaikan ke KPU ataupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
8. Seharusnya tembusan Surat Keputusan PTUN dan MA tersebut, disampaikan ke KPU dan Pemerintah Provinsi Sulut.
9. Terlepas diterima atau tidak diterima oleh KPU atas tembusan Surat Keputusan PTUN dan MA, pihak KPU seharusnya melakukan verifikasi faktual terhadap berkas administrasi pendaftaran dari Elly Lasut (SK Mendagri tahun 2017 tersebut) pada saat tahapan pilkada dengan mendatangi Kemendagri, PTUN dan MA.
Baca juga: Pengusaha Didakwa Suap Bupati Talaud Tas dan Perhiasan Total Rp 595,8 Juta
10. Dalam Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang-undang, antara lain menyatakan bahwa calon bupati tidak boleh telah pernah menjabat sebagai bupati selama dua kali masa jabatan yang sama.
11. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Gubernur Sulut menyurat ke Mendagri pada tanggal 19 Juni 2019, yang substansi suratnya untuk meminta penjelasan sekaligus meminta jawaban terhadap masalah tersebut di atas.
Gubernur juga mengajukan surat permohonan Fatwa MA supaya ada kepastian hukum tentang fakta hukum yang ada, sehingga dalam pelantikan kepala daerah di Talaud tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Langkah atau sikap pemerintah Sulawesi Utara tersebut adalah merupakan kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta untuk tidak dipersalahkan dalam pengambilan kebijakan atas pelantikan kepala daerah Kabupaten Talaud.
Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Nonaktif Talaud Kemungkinan Ajukan Praperadilan
Saat ini, jabatan Bupati Talaud dijabat oleh Adolf Binilang. Adolf merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Talaud, dan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Talaud.
Belum dilantiknya Elly-Moktar, terus dipertanyakan massa pendukung bupati Talaud terpilih itu.
Mereka telah melakukan beberapa kali aksi demo, di antaranya di depan Kantor Gubernur pada Senin (22/7/2019) dan di depan Kantor Bupati Talaud.
Massa pendukung membakar ban pada Rabu (14/8/2019).
Elly Lasut sudah berhasil dihubungi Kompas.com, Jumat siang. Tapi, Elly tak mau memberikan pernyataan.
Baca juga: Begini Kondisi Keluarga dan Rumah Kontrakan Bupati Talaud Setelah Digeledah KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.