Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Berlalu, Kenapa Bupati Talaud Terpilih Belum Juga Dilantik?

Kompas.com - 23/08/2019, 14:09 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Setahun berlalu, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada serentak 2018 Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga, belum juga dilantik.

Elly dan Moktar ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup Talaud terpilih pada Agustus 2018. Sejak ditetapkan sampai Agustus 2019 ini, sudah satu tahun keduanya belum dilantik.

Sebenarnya, agenda pelantikan dilakukan pada 21 Juli 2019, berdasarkan akhir masa jabatan Bupati Talaud sebelumnya yakni Sri Wahyumi Manalip.

Belum dilantiknya Elly dan Moktar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur Olly Dondokambey, diduga ada yang belum beres, salah satunya periodisasi Elly Lasut menjabat bupati.

Baca juga: Seusai Makan di Restoran, Saksi Sebut Bupati Talaud Minta Dibelikan Tas

Tak mau salah mengambil keputusan, Pemprov Sulut sendiri telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun kepada Mahkamah Agung (MA).

Ada 12 poin yang diungkap Pemprov Sulut dan menjadi fakat-fakta sebagai alasan disampaikan ke Mendagri dan MA.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulut, Grubert Unghude mengatakan, surat yang dilayangkan ke Mendagri dan MA sudah ada jawaban.

Pemprov sudah menerima hasil pendapat hukum dari Mahkamah Agung.

"Pada intinya berpendapat bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus pidana dari Pak Elly telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian, begitu juga dengan putusan kasasi PTUN dari permohonan Elly Lasut. Kedua putusan ini berkesesuaian artinya berkekuatan hukum tetap, dan apa yang diputus itu wajib ditindaklanjuti oleh pejabat publik untuk kepastian hukumnya," kata Grubert saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Jumat (23/8/2019) siang.

Baca juga: Setelah Cairkan Cek Rp 100 Juta untuk Pejabat ULP, Saksi Ditelpon Bupati Talaud, Sudah Diamankan?

Lanjut dia, sebagai pihak yang berperkara maupun pejabat publik dalam hal ini semua unsur penyelenggara, baik pemerintah termasuk Pemprov dan Pemerintah Pusat wajib menindaklanjuti.

Dengan adanya fatwa ini atau pendapat hukum dari MA, Pemprov Sulut meminta juga supaya menteri untuk mempertimbangkan dalam kaitannya pelaksanaan pelantikan bupati Talaud.

Setelah ada fatwa ini, kata dia, gubernur menyampaikan hasil fatwa kepada Mendagri untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Apakah dilantik atau tidak menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Pokoknya kita siap melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat," ujar dia.

Baca juga: Saksi: Fee 10 Persen untuk Bupati Talaud Sudah Rahasia Umum

12 poin keberatan Pemrov Sulut

Sedangkan 12 poin yang menjadi fakta-fakta alasan Pemprov Sulut ke Mendagri dan MA, sebagai berikut:

1. Pada tahun 2014 Mendagri mengeluarkan SK Nomor 132.71.3201 tanggal 24 juli 2014 yang menyatakan Elly Lasut telah dua periode memimpin di Kabupaten Talaud.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com