Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Heboh Kasus Nikah Siri 4 Hari, Aceng Fikri Terjaring Razia Saat Bersama Wanita di Bandung

Kompas.com - 23/08/2019, 11:50 WIB
Putra Prima Perdana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pada tahun 2012 silam nama Aceng Fikri yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati Garut, sempat menghebohkan publik setelah nikah siri dengan seorang gadis muda bernama Fany Octora (18).

Bukan nikah sirinya yang dipermasalahkan. Namun, yang menjadi perhatian publik adalah perjalanan pernikahan mereka berdua hanya empat hari. Aceng kemudian menceraikan Fany lewat SMS.

Nama Aceng Fikri kembali mencuat.

Kali ini, mantan Bupati Garut tersebut kedapatan tengah berduaan di dalam kamar hotel dengan seorang wanita dalam sebuah razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung, Kamis (22/8/2019) malam kemarin.

Wanita yang bersama Aceng Fikri diketahui bernama Siti, warga Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. 

Baca juga: Aceng Fikri Terjaring Razia Satpol PP di Hotel Kota Bandung

“Iya betul (terjaring razia),” Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/3019).

Lebih lanjut Mujahid menjelaskan, Politisi Partai Hanura ini bersama wanita tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bandung di Jalan Martanegara, Kota Bandung.

“Kita tidak bisa memproses yang bersangkutan di tempat. Maka kita bawa ke kantor untuk dilakukan klarifikasi,” ujarnya.

Mujahid menjelaskan, alasan Aceng Fikri dan wanita tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bandung lantaran keduanya setelah diperiksa identitasnya ternyata beda alamat.

Baca juga: Pemberhentian Aceng Fikri dari Ketua DPD Hanura Jabar Dianggap Tak Sah

Menurut Mujahid, dalam Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), ketika sepasang perempuan dan laki-laki  beda alamat identitas kedapatan dalam razia berada dalam satu kamar yang terkunci, maka pasangan tersebut wajib memberikan klarifikasi di Kantor Satpol PP.

“Memang beda, Aceng Fikri alamatnya di Garut sementara wanitanya yang bernama Siti alamatnya di Gunung Halu,” ungkapnya.

Istri sah, baru menikah

Setelah digelandang ke Markas Satpol PP, Aceng Fikri berhasil bebas dari jeratan hukum Tindak Pidana Ringan (Tipiring) perbuatan asusila.

Pasalnya, Aceng Fikri saat diproses berhasil menunjukkan bukti-bukti bahwa wanita tersebut adalah istrinya.

“Yang bersangkutan bisa memperlihatkan surat nikah dan foto-foto saat nikah. Buktinya diperlihatkan dari ponsel,” ujarnya.

Baca juga: Aceng Fikri Diberhentikan dari Jabatan Ketua DPD Hanura Jabar

Selain itu, Pol PP juga sempat menelusuri media sosial pasangan tersebut.

“Di medsos juga terbukti wanitamya sebagai istri sah,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan Aceng Fikri kepada petugas Satpol PP, keduanya merupakan pasangan yang baru menikah.

“Ngakunya menikah pada bulan Maret 2019,” katanya.

Baca juga: Aceng Fikri: Saya Ngukur Diri, Apa Masyarakat Masih Marah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com