Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prada DP Dipecat dari Satuan hingga Dituntut Penjara Seumur hidup, Keluarga Fera Tidak Terima

Kompas.com - 23/08/2019, 06:42 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - "Kami minta hukum mati itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan hukuman ini,"kata Suhartini di luar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Dia terlihat kesal dan mengaku kecewa setelah mengetahui pembunuh anak bungsunya tidak diberikan hukuman secara maksimal dalam stuntutan Oditur.

Suhartini adalah ibu kandung Fera Oktaria (21) yang dibunuh oleh Prada DP.

Selama sidang berlangsung, Suhartini selalu hadir dan mendengarkan keterangan satu persatu saksi.

Baca juga: Pihak Fera Minta Keluarga Prada DP Diadili karena Diduga Terlibat Mutilasi Korban

Suhartini mengatakan bahwa Prada DP banyak menyebutkan kebohongan selama persidangan, salah satunya menyebut  Fera dalam keadaan hamil.

"Dia bohong terus dalam sidang, dia itu nangis puas sudah membunuh anak saya. Bukan nangis menyesal,"ujarnya.

Kekecewaan juga diungkapkan Rusnah (45) bibi korban.

Ia berharap hakim ketua memberikan hukuman maksimal kepada Prada DP.

"Keponakan saya dibunuh, dicincang, harus diberikan hukumaan maksimal, jangan seperti ini," ucapnya sambil menangis.

Baca juga: Alasan Oditur Tuntut Prada DP Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selain itu Rusnah meminta agar keluarga Prada DP ikut diadili secara hukum lantara diduga terlibat dalam aksi sadis tersebut.

"Mereka semua tahu dari awal kalau keponakan saya sudah dibunuh. Tapi mereka bungkam, mereka itu ikut terlibat harus dihukum," kata Rusnah.

Kecurigaan itu muncul karena saksi Dodi, paman darai Prada DP tidak bisa dihadirkan dalam sidang.

Dodi adalah orang pertama yang mengetahui aksi keji tersebut. Selain itu. Dodi juga sempat memberikan kantong plastik untuk memasukkan potongan tubuh Fera setelah dimutilasi.

Baca juga: Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibu Fera: Kami Tidak Terima...

 

Dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan

Prada DP ketika menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Selasa (13/8/2019).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Prada DP ketika menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Selasa (13/8/2019).
Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap kekasihnya sendiri.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.

"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.

Oditur CHK Mayor D Butar Butar dalam tuntutannya menyebutkan, Prajurit Kodam II Sriwijaya tersebut melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Prada DP Menangis Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan

Hasil pemeriksaan saksi dan terdakwa pun terlihat, seluruh rangkaian kejadian telah direncanakan oleh Prada DP untuk membunuh korban.

"Sesuai BAP penyidik, terdakwa mengajak korban untuk mencari penginapan dan mengecek handphone korban, jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh," kata oditur dalam sidang.

Selain itu, hal yang memberatkan tersangka adalah melanggar Sapta Marga jiwa Prajurit dan merusak nama baik TNI atas kasus pembunuhan terebut, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban.

"Hal yang meringankan terdakwa,bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Kami mohon hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340KUHP dijatuhkan hukuman pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan. Membebani biaya perkara Rp 5.000," jelasnya.

Baca juga: Kabur dari Pendidikan, Prada DP Ingin Bekerja di Kampung Halaman Mantan Pacar

Prada DP, terdakwa pembunuh kekasihnya Fera Oktaria, juga telah divonis tiga bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Selasa (13/8/2019).

Sanksi penjara tiga bulan yang dijatuhkan kepada Prada DP ini karena desersi atau meninggalkan pendidikan militer yang sedang ia jalani, bukan pidana pembunuhan.

Prada DP mengaku tak sanggup menjadi anggota TNI hingga ia memutuskan kabur dari Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 3 Mei 2019.

Dalam pelariannya, ia nekat membunuh serta memutilasi pacar sendiri Fera Oktaria (21) lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil dua bulan.

SUMBER: KOMPAS.com (Aji YK Putra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com