Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prada DP Dipecat dari Satuan hingga Dituntut Penjara Seumur hidup, Keluarga Fera Tidak Terima

Kompas.com - 23/08/2019, 06:42 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - "Kami minta hukum mati itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan hukuman ini,"kata Suhartini di luar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Dia terlihat kesal dan mengaku kecewa setelah mengetahui pembunuh anak bungsunya tidak diberikan hukuman secara maksimal dalam stuntutan Oditur.

Suhartini adalah ibu kandung Fera Oktaria (21) yang dibunuh oleh Prada DP.

Selama sidang berlangsung, Suhartini selalu hadir dan mendengarkan keterangan satu persatu saksi.

Baca juga: Pihak Fera Minta Keluarga Prada DP Diadili karena Diduga Terlibat Mutilasi Korban

Suhartini mengatakan bahwa Prada DP banyak menyebutkan kebohongan selama persidangan, salah satunya menyebut  Fera dalam keadaan hamil.

"Dia bohong terus dalam sidang, dia itu nangis puas sudah membunuh anak saya. Bukan nangis menyesal,"ujarnya.

Kekecewaan juga diungkapkan Rusnah (45) bibi korban.

Ia berharap hakim ketua memberikan hukuman maksimal kepada Prada DP.

"Keponakan saya dibunuh, dicincang, harus diberikan hukumaan maksimal, jangan seperti ini," ucapnya sambil menangis.

Baca juga: Alasan Oditur Tuntut Prada DP Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selain itu Rusnah meminta agar keluarga Prada DP ikut diadili secara hukum lantara diduga terlibat dalam aksi sadis tersebut.

"Mereka semua tahu dari awal kalau keponakan saya sudah dibunuh. Tapi mereka bungkam, mereka itu ikut terlibat harus dihukum," kata Rusnah.

Kecurigaan itu muncul karena saksi Dodi, paman darai Prada DP tidak bisa dihadirkan dalam sidang.

Dodi adalah orang pertama yang mengetahui aksi keji tersebut. Selain itu. Dodi juga sempat memberikan kantong plastik untuk memasukkan potongan tubuh Fera setelah dimutilasi.

Baca juga: Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibu Fera: Kami Tidak Terima...

 

Dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari satuan

Prada DP ketika menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Selasa (13/8/2019).KOMPAS.com/AJI YK PUTRA Prada DP ketika menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Selasa (13/8/2019).
Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap kekasihnya sendiri.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com