Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati Menanti 4 Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mayat

Kompas.com - 23/08/2019, 05:53 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Khairina

Tim Redaksi

 

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Jawa Timur, menyiapkan dakwaan pidana hukuman mati kepada 4 orang tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran mayat di wilayah Mojokerto, beberapa waktu lalu.

Keempat orang yang terancam didakwa dengan hukuman mati tersebut terlibat dalam 2 kasus berbeda.

Munculnya dakwaan maksimal, sebab berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian, tindakan mereka memenuhi unsur sebagai pelaku pembunuhan berencana.

Baca juga: Ini 9 Fakta Kasus Pembunuhan Taruna ATKP, dari Kronologi hingga Vonis 10 Tahun Penjara

Kepala Seksi Pidana (Pidum) Kejari Mojokerto Arie Satria mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan dari Polres Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota.

Setelah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti tersebut, Kejari Mojokerto langsung menyiapkan berkas dakwaan untuk keempat tersangka tersebut.

"Selama 20 hari ke depan, para tersangka kami tahan. Ini untuk menyiapkan administrasi dakwaan," kata Arie dalam Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Kamis (22/8/2019).

Dikatakan, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan oleh Polres Mojokerto Kota, yakni kasus pembunuhan terhadap Eko Yuswanto (32), pengusaha rongsokan asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan.

Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Priyono (38), warga Desa Kejagan, Trowulan, Mojokerto, serta Dantok Narianto (36), warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto.

Dalam kasus ini, kedua tersangka membakar mayat korban setelah menghabisi nyawanya. Korban ditemukan warga dalam kondisi terbakar di ladang kayu putih di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Minggu (12/5/2019) silam.

Sementara dari Polres Mojokerto, Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka, serta barang bukti kasus pembunuhan terhadap Sri Astutik (55), warga Jalan Industri, Desa Sukorejo, Buduran, Sidoarjo.

Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni Wahyu Hermawan (25), warga Desa Ental Sewu, Buduran, Sidoarjo, serta Sugeng Wahyu (23), warga Desa Sugeng, Trawas, Mojokerto.

Pada perkara ini, korban dihabisi nyawanya oleh tersangka lalu mayatnya dibakar dan dibuang di kawasan perkebunan Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Mojokerto pada 1 Mei 2019.

Saat ditemukan, kondisi tubuh korban hanya menyisakan tengkorak dan tulang belulang. 

Baca juga: Buron 10 Bulan, Otak Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditembak Polisi

Menurut Arie, terdapat unsur kuat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh 4 tersangka tersebut kepada korbannya. Karena itu, lanjut dia, jaksa menyiapkan ancaman pidana maksimal, yakni ancaman pidana hukuman mati.

"Ada fakta kalau perbuatannya sudah direncanakan lebih dulu. Ini ancamannya maksimal pidana mati," jelasnya.

Ditambahkan, berdasarkan pasal yang ditetapkan penyidik kepolisian, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Selain itu, keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 181 KUHP tentang Menghilangkan Jejak Pembunuhan atau Pembakaran Mayat serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com