Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Warga Terjaring OTT Sampah di Kota Banda Aceh

Kompas.com - 22/08/2019, 21:18 WIB
Raja Umar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Enam warga yang sedang berkunjung di taman kota depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat membuang sampah sembarangan.

Para pelanggar langsung dibawa petugas dari Dinas Lingkuhan Hidup Keindahan Dan Kebersihan Kota (DLHK3) untuk menjalani sidang tindak pidana ringan.

“Operasi tangkap tangan buang sampah sembarangan baru hari ini kali pertama dilaksanakan di Kota Banda Aceh, setelah terjaring pelanggar langsung ikut sidang tindak pidana ringan,” kata Kepala DLHK3 Kota Banda Aceh, Jalaludin, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Disangka Asap Pembakaran Sampah, Ternyata Masjid Terbakar

Menurut Jalaluddin, OTT buang sampah sembarangan di tempat umum itu telah diatur dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, setiap pelanggar yang terjaring OTT dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 10 Juta dan kurungan paling lama 1 tahun.

“Tapi karena masih sosialisasi dan baru pertama kali dilaksanakan OTT, pelanggar belum dikenakan sanksi,” kata dia.

Enam pelanggar yang terjaring OTT petugas merupakan pendatang yang sedang berkunjung ke Banda Aceh.

Bahkan, mereka tidak mengetahui ada Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah yang berlaku di Kota Banda Aceh.

Baca juga: 2 Hektar Tumpukan Sampah di TPA Batam Terbakar Hebat, Polisi Cari Penyebabnya

“Kami rombongan dari Woyla Timur, Aceh Barat, baru sampai ke Banda Aceh menghadiri undangan pesta perkawinan, kami istirahat sebentar di sini, tiba-tiba tadi satu orang rombongan kami langsung dibawa petugas untuk ikut sidang karena buang botol air mineral,” kata Nyak Umar, warga Aceh Barat, kepada wartawan.

Pantauan Kompas.com, enam pelanggar setelah dicatat identitas dan diperiksa seluruh, mereka diminta untuk berjanji dihadapan hakim, jaksa dan polisi, tidak akan mengulangi membuang sampah sembarangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com