Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Bangunan Perkosa Tetangganya karena Tak Berani Nyatakan Cinta

Kompas.com - 22/08/2019, 19:58 WIB
Dewantoro,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DELI SERDANG, KOMPAS.com - Motif upaya pencurian dan penganiayaan hingga percobaan pemerkosaan terhadap MS, warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang terkuak.

Tersangka Suhendra (39), yang berprofesi sebagai buruh bangunan ternyata menaruh hati kepada korban yang juga merupakan tetangganya.

Hal tersebut terungkap saat pemaparan di Mapolsek Tanjung Morawa, Kamis (22/8/2019).

Di hadapan awak media, tersangka mengaku menyukai korban. Namun, tak berani menyatakannya.

Pelaku mengaku sudah lama hidup sendiri lantaran istrinya sudah meninggal dunia. Saat itu, pelaku sedang bernafsu lantaran sudah lama tak berhubungan badan.

Dengan alasan tersebut, dia ingin melampiaskannya kepada korban.

"Saya mau sama dia Pak, beberapa kali aku lihat dia. Saya mengunakan pisau untuk membongkar lubang angin lalu masuk ke rumah korban," ujarnya.

Baca juga: Buruh Bangunan Tikam Gadis yang Hendak Diperkosa karena Berontak

Kasatreskrim Polres Deli Serdang AKP Rafles Langgak Putra mengatakan, sebelumnya korban  MS berontak saat pelaku berusaha memperkosanya.

Korban berteriak dan melakukan perlawanan. Karena panik, tersangka menusuk tubuh MS beberapa kali hingga korban berteriak dan meminta tolong.

"Tersangka yang telah memperisiapkan pisau. Langsung melakukan penusukan dua kali ke dada tiga kali ke sebelah kiri lengan korban. Karena teriakan korban warga berdatangan tersangka lalu akut dan melarikan diri," ujar Rafles.

Mendapat laporan kejadian ini, kata Rafles polisi langsung melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (21/8/2019) di rumah temannya di Desa Tanjung Morawa B.

Saat itu Suhendra berencana kabur ke Pekan Baru. 

"Sehingga kita beri tindakan terukur dan dilumpuhkan dengan timah panas," sebut Rafles.

Baca juga: Adu Mulut di Pasar, Seorang Suami Tikam Istri hingga Tewas

Atas perbuatannya pelaku dikenakan  Pasal 354 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951,l dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, MS menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya yang akan memperkosanya dan kini dilarikan ke rumah sakit atas sejumlah luka tikaman.

Pelaku penganiayaan yang tak lain adalah tetangganya itu bernama Suhendra (39). Saat itu MS melawan dan meronta-ronta sehingga pelaku menganiayanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com