Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Warga Desa Ditangkap, Para Ibu Datangi Kantor Polisi Minta Penangguhan

Kompas.com - 22/08/2019, 17:29 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Massa yang terdiri dari ibu-bu yang berasal dari Desa Adan, Kecamatan Tangan-Tangan, mendatangi Mapolres Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (22/8/2019) siang.

Mereka tiba di Mapolres di Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya, sekira pukul 10.45 WIB dengan menumpang lima unit kendaraan roda empat bak terbuka.

Para ibu tersebut kemudian berjalan kaki masuk melalui pintu gerbang dan berkumpul di bawah pohon aru di halaman Mapolres.

Beberapa di antara mereka melapor pada petugas piket jaga.

"Kami datang kemari (Polres) untuk minta dilepas ayah dari anak saya setelah ditangkap polisi karena membawa kayu dengan becak," kata Mega (23) kepada Serambinews.com di lokasi.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santri di Aceh, Polisi Tangkap 3 Orang dan Tak Akan Kabulkan Penangguhan Penahan, Ini faktanya

Ibu dua anak ini mengaku suaminya, Agusman (27) ditangkap polisi Rabu (21/8/2019) dini hari, karena membawa kayu bahan boat ikan di kawasan Susoh.

"Padahal suami saya hanya mengambil upah mengangkut kayu dengan becak mesin," kata Mega didampingi dua anak laki-laki yang masih kecil.

Selain Agusman, polisi juga mengamankan Rahmadi (33) dan Marzuki alias Udoe Ki (35) yang juga membawa kayu dengan becak mesin. Mereka adalah warga Desa Adan, Tanga-Tangan.

Beberapa perwira, termasuk Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi dan Kasat Intelkam AKP Basrida, menemui para ibu tersebut.

Kasat Reskrim kemudian meminta lima orang perwakilan masuk ke dalam Mapolres Abdya.

Saat dihubungi Serambinews.com, Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori menjelaskan kedatangan kaum ibu dari Desa Adan, Tangan-Tangan itu guna meminta dipulangkan tiga warga yang diamankan karena terbukti membawa kayu tanpa dokumen atau kayu hasil ilegal loging.

Baca juga: Kasus Usulan Tak Pasang Foto Presiden, Keluarga Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan

 Tiga warga itu diamankan Tim Buser pada Rabu subuh di kawasan Susoh.

"Ada empat potong kayu panjang 18 meter jenis semantok diangkut dengan dua becak mesin," kata Kapolres Abdya.

Menurt Kapolres, penangguhan penanganan adalah hak warga, dan para ibu tersebut diminta untuk mengajukan surat permohonan dan ada pihak yang menjamin.

"Saya sudah minta mereka untuk mengajukan surat permohonan," kata Basori.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com