Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Remaja Bunuh Pacar dengan Cangkul karena Ditolak Berhubungan Badan

Kompas.com - 22/08/2019, 17:03 WIB
Idon Tanjung,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Remaja berinisial YP telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak di bawah umur oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Riau.

Remaja 19 tahun ini tega menghabisi nyawa kekasihnya, DS (14), dengan menggunakan cangkul.

Fakta baru berhasil diungkap penyidik. Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban sempat melakukan hubungan badan.

Hal ini disampaikan Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2019).

Baca juga: Remaja di Riau Bunuh Pacar Gunakan Cangkul karena Menolak Berhubungan Badan

 

"Pelaku awalnya mengajak korban ke sebuah pondok kosong di Simpang Belutu, Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis, Siak. Di situ mereka melakukan hubungan badan satu kali selama lebih kurang satu menit," ungkap Hariri pada wartawan, Kamis.

Namun, setelah melakukan persetubuhan, pelaku merasa belum puas. Hasrat pelaku semakin memuncak.

"Pelaku minta lagi (berhubungan badan), tapi korban menolak. Karena menolak, pelaku memukul korban dengan cangkul. Setelah korban terjatuh, pelaku menelentang badan korban lalu mencekiknya," kata Hariri.

Setelah korban tewas, lanjut dia, pelaku masih sempat menyetubuhi korban satu kali. Kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

"Pelaku juga mengambil handphone milik korban," sebut Hariri.

Atas kejadian itu, Polsek Kandis dan Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku dibekuk oleh petugas.

Dari kasus ini, kata Hariri, barang bukti yang diamankan berupa satu buah cangkul, pakaian, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Baca juga: TNI AL Ungkap Detik-detik Pembantaian di Atas KM Mina Sejati

 

Hariri menyebutkan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, diancam tujuh tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial YP (19) warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, nekad membunuh pacarnya, DS (14).

Korban dibunuh karena menolak diajak berhubungan badan oleh pelaku. Aksi keji YP terungkap setelah petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak dan Polsek Kandis berhasil menangkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com