Berbekal laporan korban, polisi menangkap keempat tersangka pada 17 Agustus 2019.
"Keempatnya sudah kami tahan dan ditetapkan menjadi tersangka. Semuanya berusia dewasa," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Kasus Pembantaian Satu Keluarga di Serang, Demi Sebuah HP hingga Ditangkap di Lampung
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Bandung Barat memberikan pendampingan kepada Y.
Euis Siti Jamilah mengatakan, dari informasi yang diterima, Y diduga diperkosa oleh empat pemuda yang tinggal di kampung yang sama.
Aksi bejat ini pun dilakukan dengan cara mencekoki korban dengan miras sekitar tiga bulan lalu.
“Ada kasus tindak pelecehan seksual terhadap terhadap korban yang masih di bawah umur. Terjadinya sekitar tiga bulan lalu, tapi belum lama ini baru dilaporkan ke kepolisian," katanya, Rabu.
Baca juga: Pemkab Bandung Barat Dampingi Gadis yang Dicabuli 4 Pemuda
Menurut Euis, akibat aksi bejat para pelaku, korban hingga saat ini mengalami tekanan batin dan psikologis meski korban terlihat sangat kuat menghadapi perlakuan tersebut.
Euis mengatakan, pihaknya bersama P2TP2A dan KPAI akan terus mengawal dan mendampingi penyelesaian kasus hukum tersebut, termasuk melakukan pendampingan psikologis.
"Harus ditindak secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku agar ada efek jera terhadap pelakunya,” ucapnya.
Baca juga: Penyerangan Polisi di Wonokromo, Kapolri Akan Tindak Tegas Siapa Pun yang Terlibat
Selain itu, Euis mengatakan korban adalah anak putus sekolah. Dia pun berjanji akan mengupayakan Y bisa melanjutkan pendidikan lewat bantuan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.