Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Jaksa Jadi Tersangka KPK, Kejati DIY Minta Maaf pada Sri Sultan HB X dan Masyarakat

Kompas.com - 22/08/2019, 12:20 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Erbagtyo Rohan menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan masyarakat.

Permohonan maaf ini disampaikannya karena ada satu oknum jaksa di Kejari Kota Yogyakarta yang tertangkap tangan oleh KPK dalam kasus dugaan suap lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Erbagtyo Rohan menghadiri acara penandatanganan nota kesepakatan Pemda DIY dengan Kejati DIY.

Baca juga: Ada OTT KPK, Proyek Rehabilitasi Saluran Air Hujan di Yogyakarta Dihentikan

Acara yang digelar di Gedung Pracimosono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta ini juga dihadiri juga oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

Di akhir sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Erbagtyo Rohan menyampaikan permintaan maaf kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X.

"Seebelum mengakhiri sambutan ini izinkan dari lubuk hati kami yang paling dalam saya mengajukan permohonan maaf kepada Bapak Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta," ucap Erbagtyo Rohan dalam sambutannya, Kamis (22/8/2019).

Selain kepada Gubernur DIY, Kajati DIY Erbagtyo Rohan juga mengutarakan permintaan maaf kepada semua yang hadir di acara penandatanganan nota kesepakatan dan kepada seluruh masyarakat Yogyakarta atas sikap dan perbuatan dari salah seorang Jaksa.

Ditegaskannya, apa yang dilakukan oleh oknum jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta adalah perbuatan yang tercela.

"Atas sikap perbuatan dari staf kami salah seorang jaksa yang melakukan perbuatan tercela dan membuat bapak Ibu sekalian dan kita semua menjadi tidak nyaman. Sekali lagi atas nama pimpinan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya.

Baca juga: Pihak Swasta yang Diamankan Saat OTT KPK Putri Eks Manajer Persis Solo

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dalam lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Kota Yogyakarta.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Eka Safitra jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota TP4D, Satriawan Sulaksono jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta dan Gabriella Yuan Ana sebagai Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com