Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 9 Fakta Kasus Pembunuhan Taruna ATKP, dari Kronologi hingga Vonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/08/2019, 08:19 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan yang dilakukan Muhammad Rusdi (21), taruna tingkat 2 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan kepada juniornya, Aldama Putra Pongkala telah memasuki babak akhir.

Pada akhirnya, Rusdi divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/8/2019) kemarin.

Dalam amar putusan setebal 90 halaman itu, Rusdi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. 

Ia dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum sebelumnya. 

Dalam perjalanan sidangnya sendiri ada banyak fakta-fakta yang terungkap terutama saat pengakuan Rusdi di hadapan majelis hakim yang mengatakan bahwa ia bukanlah orang pertama yang mengeroyok korban sebelum meninggal dunia. 

1. Kronologi penganiayaan Aldama

Almarhum taruna ATKP,  Aldama Putra Pongkala semasa hidup. KOMPAS.com/HENDRA CIPTO Almarhum taruna ATKP, Aldama Putra Pongkala semasa hidup.

Pemicu penganiayaan yang dilakukan Muhammad Rusdi kepada Aldama Putra Pongkala berawal ketika Aldama kedapatan tidak menggunakan helm saat dibonceng ayahnya di kampus ATKP Makassar, di Jalan Salodung, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Minggu (3/2/2019) siang. 

Kala itu, Rusdi yang duduk di gazebo kampus langsung memanggil taruna tingkat 1 itu.

Rusdi menyuruh Aldama untuk menemuinya di barak 6 tempat Rusdi menginap di malam hari. 

Tepat pukul 21.45 Wita, Rusdi pun menghukum Aldama. Hukuman tersebut berupa sikap taubat dengan kepala Aldama.

Saat sikap taunat tersebut, Rusdi memukul bagian ulu hati Aldama sebanyak dua kali hingga menyebabkan Aldama tumbang dan tak sadarkan diri. 

"Ketika Aldama jatuh, barulah taruna lain itu melihatnya. Rusdi mengangkat korban, coba memberi minuman namun korba sudah tidak sadarkan diri. Saat tim medis dipanggil, korban tetap tidak sadarkan diri hingga pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia," kata jaksa penuntut umum Tabrani di sidang perdana kasus ini.

Dari hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, penyebab kematian Aldama ialah kegagalan pernafasan yang diakibatkan oleh terganggunya fungsi organ paru-paru atau terjadi edema paru.

Penyebabnya, karena adanya kerusakan pada organ paru yang akut alias acute lung injury akibat adanya kekerasan tumpul pada bagian dada.

Baca juga: Tak Pakai Helm, Taruna ATKP Dianiaya hingga Tewas

2. Sewaktu sekarat, Aldama tidak dibawa ke ruang kesehatan

Jenazah taruna ATKP Aldama Putra Pangkolan disemayamkan di rumah duka di kompleks AURI Sultan Hasanuddin, Makassar,  Rabu (6/2/2019).KOMPAS.com/HENDRA CIPTO Jenazah taruna ATKP Aldama Putra Pangkolan disemayamkan di rumah duka di kompleks AURI Sultan Hasanuddin, Makassar, Rabu (6/2/2019).

Beberapa fakta baru mencuat kala kasus kematian Aldama Putra Pongkala disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

Beberapa saksi yang dihadirkan menyebut, usai Aldama tak sadarkan diri oleh pukulan Rusdi, ia tidak langsung dibawa ke ruang kesehatan. 

Padahal, di kampus ATKP Makassar tersedia ruang kesehatan sebagai tempat pertolongan pertama pada taruna yang mengalami sakit. 

Hal ini diungkapkan oleh beberapa taruna tingkat 1 dan 2 sewaktu bersaksi di persidangan.

Saat memberikan kesaksian, para taruna ATKP itu mengaku ketika Aldama tumbang usai dipukul Rusdi, Aldama langsung dibawa ke barak 8, bukan ke ruang kesehatan. 

"Awalnya disuruh sama senior, disuruh ke ruang kesehatan tapi tidak ada yang berani pakai jadi dibawa ke barak 8," kata Ali, salah satu taruna ATKP yang juga teman Aldama kepada majelis hakim. 

 Baca juga: Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar: Sewaktu Sekarat Aldama Tidak Dibawa ke Ruang Kesehatan

3. Terdakwa Rusdi berbohong soal penyebab kematian Aldama

Muhammad Rusdi (21), Terdakwa Pembunuhan Aldama Putra Pongkala taruna tingkat 1 ATKP Makassar saat disidangkan di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/6/2019).Kompas.com/HIMAWAN Muhammad Rusdi (21), Terdakwa Pembunuhan Aldama Putra Pongkala taruna tingkat 1 ATKP Makassar saat disidangkan di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/6/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com