Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Hutang, Calon TKI Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Ibu dan Anak

Kompas.com - 22/08/2019, 07:02 WIB
Rachmawati

Editor

PAGARALAM, KOMPAS.com - Pembunuhan ibu dan anak oleh calon TKI di Pagaralam, Sumatera Selatan didalangi oleh Tika Herli (35), warga Perumnas Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan.

Menurut Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji, kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi pelaku yang mempunyai utang kepada korban Ponia sebesar Rp 45 juta.

Merasa sakit hati sering ditagih, Tika merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban.

"Pelaku Tika menghubungi dua rekannya untuk membunuh kedua korban. Dua pelaku diupah oleh Tika Rp 5 juta," kata Tri saat gelar perkara, Kamis (3/1/2019).

Baca juga: 2 Calon TKI Pembunuh Ibu dan Anak di Pagaralam Divonis Mati, Satu Lainnya Divonis 10 Tahun Penjara

Selain mengamankan Tika Herli, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni, Riko (22) warga Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, kemudian Jefri (22) Warga Palembang.

Mereka berdua adalah rekan Tika yang melakukan pembunuhan kepada Ponia dan anaknya Selfia (13). Riko dan Jefri mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta dari Tika.

Tika menculik keduanya dari rumah korban di Jalan Gunung Gendang, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, pada (15/12/2018) lalu.

Ponia yang baru saja menjemput anaknya pulang sekolah dipaksa masuk ke dalam mobil.

Di dalam mobil, Ponia dianiaya hingga tewas disaksikan anaknya Selfia yang sempat mencoba kabur sebelum dibunuh.

Jenazah Poniah ditemukan 10 hari kemudian tepatnya pada (25/12/2018) oleh warga sekitar dengan kondisi membusuk di pinggir aliran Sungai Lematang, Kabupaten Lahat.

Empat hari setelah itu, jenazah Selfia juga ikut ditemukan di lokasi yang sama.

Baca juga: Keluarga Dapat Kabar TKI Ditangkap karena Rusak Patung di Kuil Malaysia

 

Divonis hukuman mati

Foto saat petugas dari Satreskrim Polres Pagaralam menjemput tersangka Tika otak dari pelaku pembunuhan ibu dan anak yang tersebar di akun media sosial @Palembang_Gelantums. ISTIMEWA Foto saat petugas dari Satreskrim Polres Pagaralam menjemput tersangka Tika otak dari pelaku pembunuhan ibu dan anak yang tersebar di akun media sosial @Palembang_Gelantums.
Tika Herli (31) dan Riko Apriadi (20) dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Ponia (31) dan Selvia (13) yang merupakan ibu dan anak, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) kota Pagaralam, Sumatera Selatan.

Kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena telah menghilangkan nyawa kedua korban secara sengaja.

Sementara, satu terdakwa lagi yakni Jefri (21), telah lebih dulu divonis hakim dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim M Martin Helmi usai membacakan vonis tersebut mengatakan, kedua terdakwa memiliki waktu selama satu pekan untuk menentukan sikap dari vonis yang dijatuhkan tersebut.

Baca juga: Karena Utang, 3 Calon TKI Bunuh Ibu dan Anak di Sumsel

"Apabila 7 hari ke depan tidak ada laporan banding yang masuk, maka secara resmi putusan dinyatakan sah secara Undang-undang," kata Martin dalam sidang, Selasa (21/8/2019).

Ida (50) ibu dari Ponia mengaku bersyukur atas putusan tersebut karena perbuatan para terdakwa sangat keji saat membunuh anak dan cucunya.

"Mereka kejam, mereka pantas mendapatkan hukuman itu,"kata Ida.

SUMBER: KOMPAS.com (Aji YK Putra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com