Kemudian, diatur lagi dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Membuka Ruang Kesetaraan Disabilitas lewat Program Tandem Profesional
Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano menyesalkan tindakan oknum pengamanan dan pengelola Masjid Raya Sumbar yang melarang disabilitas untuk beribadah di masjid termegah di Sumbar itu.
"Kita sangat sesalkan kejadian itu. Undang-undang sudah ada dan peraturan daerah untuk disabilitas ini sudah ada. Harusnya tidak ada lagi tindakan diskriminatif untuk disabilitas," katanya yang dihubungi Kompas.com, Selasa.
Hak-hak disabilitas sudah diatur dalam UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Baca juga: Pemprov Sumbar Diminta Serius Selesaikan Masalah Disabilitas Dilarang Ibadah di Masjid Raya
Namun, tentunya juga harus diikuti pemahaman tentang keutamaan hak-hak disabilitas.
"Kalau oknum yang melakukan pelarangan bagi disabilitas itu paham hak disabilitas tentunya mereka tidak melakukannya. Untuk itu, kita minta kejadian ini tidak terulang kembali," jelasnya.
Baca juga: Cerita Ayu, Gadis Disabilitas Pintar Membuat Wayang Lidi dan Melukis
Arkadius mengakui sudah terjadi dua kali insiden pelarangan disabilitas melakukan ibadah di Masjid Raya Sumbar yaitu pada Januari dan Juli 2019 lalu.
Insiden ini, kata dia, tidak boleh terulang karena bisa mencoreng nama baik Sumbar.
Arkadius juga mendorong Pemprov Sumbar untuk melengkapi sarana disabilitas seperti yang diinginkan kaum disabilitas.
"Mereka minta ada tempat pencucian roda bagi disabilitas berkursi roda, fasilitas bagi tuna netra dan rungu. Ini harus dilengkapi," ujarnya.
Baca juga: Cerita Abraham, Mahasiswa Disabilitas: Trauma Dilarang Shalat di Masjid Raya Sumbar
Sumber: KOMPAS.com (Perdana Putra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.