MAKASSAR, KOMPAS.com - Muhammad Rusdi, terdakwa pembunuhan taruna tingkat 1 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala, menerima vonis 10 tahun penjara yang diberikan hakim saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (21/8/2019).
Pernyataan ini diungkapkan penasihat hukum Rusdi, Aisyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar usai sidang.
Dengan menerima putusan tersebut, Aisyah mengatakan kliennya tidak akan mengajukan banding.
"Tadi dia (terdakwa) tidak mengajukan upaya hukum. Terdakwa menganggap itu (putusan) sudah benar," kata Aisyah kepada Kompas.com.
Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Divonis 10 Tahun Penjara
Menurut Aisyah, dengan pengakuan Rusdi tersebut, maka bisa dipastikan hukuman 10 tahun yang diberikan hakim sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Rusdi selanjutnya akan mendekam di rumah tahanan selama 10 tahun dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya.