Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Tabrakan Divonis 4 Bulan, Video Seorang Ibu Histeris Tuntut Keadilan Viral di Medsos

Kompas.com - 21/08/2019, 16:25 WIB
Defriatno Neke,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com - Video seorang ibu menangis histeris tuntut keadilan di Kantor Pengadilan Negeri Baubau, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial, Rabu (21/8/2019).

Ibu yang bernama Sahiba ini tidak terima Pengadilan Negeri Baubau hanya menjatuhi hukuman 4 bulan penjara terhadap pelaku yang menabrak putrinya hingga tewas pada Mei 2019 lalu. 

Saat ditemui di rumahnya di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sahiba mempertanyakan keadilan di Pengadilan Negeri Baubau. 

“Hanya 4 bulan, keadilan di mana? Keadilan hukum, keadilan di Baubau di mana disimpan? Anakku, saya besarkan selama 18 tahun, sekali dibalas nyawanya hanya divonis 4 bulan saja, kami orang susah ini sepertinya dipandang sebelah mata, tidak ada keadilan,” kata Sahiba, Rabu.

Baca juga: Viral Video Penampakan Buaya di Pantai Carocok Sumbar, Ini Penjelasannya

Putri Sahiba, Desty Kurnia (18), tewas ditabrak mobil Toyota Avanza yang dikendarai oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Darmawati (52), di Jalan Dokter Wahidin, Kelurahan Wameo, Kecamatan Batupoaro, pada Mei 2019 lalu. 

Desty yang mengalami luka di tubuhnya langsung tewas seketika di lokasi kejadian dan pelaku Darmawati langsung diamankan polisi.

Setelah melewati rangkaian persidangan, pada Senin (19/8/2019), hakim Pengadilan Negeri Baubau kemudian menjatuhi hukuman kepada Darmawati dengan 4 bulan penjara.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

IBU INI HANYA BUTUH KEADILAN !! ITU YANG HILANG NYAWA, KASIAN IBUNYAAA !! ????? Vonis 4 Bulan penjara, Adilkah? Tak Terima Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Baubau, Ibu Korban kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) yang merenggut nyawa Desti Kurnia pada Mei lalu Ribut di Pengadilan. Adalah Wa Sahiba yang beralamat kelurahan tanganapada tersebut, berteriak dan mengagetkan seisi Ruang Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Katanya, "dimana Keadilan di Kota Baubau ini, begitu gampangnya menghilangkan nyawa anakku dan hanya dibayar 4 Bulan kurungan Penjara" jelas ibu sambil menangis. "Ternyata Nilai seorang Ibu tidak lagi berharga, saya Membesarkan Anakku selama 18 Tahun ditambah 9 bulan dalam kandungan, Lalu ditabrak, yang tabrak hanya divonis 4 Bulan" Ibu yang Lemah tersebut setelah ketuk palu lalu menyapa pengacara terdakwa, sembari menyebut " Selamat, kamu menang dan telah membela yang lalai bawa mobil, Bagus" Harapan ibu tersebut ialah Hukum dibaubau tidak seperti yang ia rasakan, dan para pengacara yang bekerja di PN Baubau tidak membela salah, Seperti diketahui Nasi telah menjadi bubur, Terdakwa telah divonis selama 4 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Baubau pada senin (19/8/19). Ada yang Janggal dalam sidang itu, ialah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mestinya membela pihak Korban, Namun sama sekali tidak membuka diri untuk berkonsultasi ke jalur hukum selanjutnya atau pengajuan Banding. Dia hanya senyum sinis, melihat kesedihan Ibu tersebut. Menyambung Kata ibu tersebut Rizal (21) yang merupakan kakak Almarhuma Desti Kurnia menyebut "sejak sidang awal di kejaksaan negeri kami seperti tidak diberi ruang untuk berbicara" "Kami Tak punya daya apa-apa, kami buta Hukum, kemudian untuk menyewa seorang pengacara kami bukan orang berada seperti terdakwa yang Katanya adalah kepala bidang di RSUD Kota Baubau" jelasnya ????? Sebarkan informasi untuk wilayah baubau dan sekitarnya. Mention & tag kami. @infobutonraya #infobutonraya #baubau #buton #butontengah #butonisland #butonselatan #butonutara #wakatobi

A post shared by Info Buton Raya (@infobutonraya) on Aug 20, 2019 at 4:02pm PDT

   

“Terus terang kecewa sekali, batin saya teriris sampai nyawa berakhir. Saya seorang ibu harapkan keadilan yang seadil-adilnya. Cuman 4 bulan saja, kami tidak terima baik,” ujar Sahiba. 

Ditempat yang berbeda, Humas Pengadilan Negeri Baubau, Haeruddin Tomu, mengatakan, vonis empat bulan dijatuhkan kepada pelaku karena berbagai pertimbangan, salah satunya telah ada surat perdamaian antara pelaku dengan orangtua korban. 

“Ada pernyataan kesepakatan perdamaian yang dibuat di depan lurah dengan orangtua korban dan terdakwa, serta saksi-saksi,” ucap Haeruddin. 

Selain itu, yang meringankan vonis tersebut juga karena terdakwa telah memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban. 

Baca juga: Viral, Siswa SMP Kelas Jauh Menangis Minta Bangunan Sekolah

“Ini juga dikuatkan keterangan bapak kandung korban di persidangan sendiri, beliau menyatakan seperti itu, dan membenarkan telah menerima santunan dari terdakwa. Lalu kedua karena deliknya ini kelalaian, bukan faktor kesengajaan,” tutur dia.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Amran Mol, mengatakan, dalam fakta persidangan bila keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan keluarga sudah menerima uang santunan dari terdakwa. 

“Memperhatikan hal itu, kami menuntut hanya 4 bulan. Kami tidak ada upaya hukum dan langsung menerima putusan itu,” kata Amran. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com