Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Anggota DPRD Kota Makassar Ditangkap Usai Konsumsi Narkoba

Kompas.com - 21/08/2019, 15:18 WIB
Candra Setia Budi

Editor

"Dari tersangka kita dapatkan alat yaitu alat isap sabu maupun sabu-sabu sebanyak 2 kemasan dan dua linting tembakau sintetik atau gorilla," katanya.

Wahyu mengungkapkan, Rachmat sudah menggunakan narkoba sejak 6 bulan terakhir.

"Untuk menggunakan kurang lebih 6 bulan," katanya.

Baca juga: Oknum Caleg PPP Terpilih Sudah Konsumsi Narkoba Selama 6 Bulan

3. Masih melakukan penyelidikan

Wahyu mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait status Rahmat, apakah sebagai pengedar atau hanya pemakai narkotika.

Namun, saat polisi melakukan tes urine, Rahmat positif telah menggunakan narkoba jenis sabu.

"Jadi sudah positif," kata Wahyu.

Saat ini, Rahmat masih berada di sel tahanan Polrestabes Makassar.

Dia dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Makassar Diamankan Usai Konsumsi Narkoba

4. Masih bisa dilantik

Ilustrasi DPRTRIBUNNEWS/DANY PERMANA Ilustrasi DPR

Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar menyatakan, seorang anggota DPRD yang sudah ditetapkan dalam pleno KPU sebelumnya tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD, jika salah satunya disebabkan karena menjadi terpidana.

"Namun, jika keputusan belum inkrah tetap memungkinkan untuk dilantik, kecuali dia dipecat partainya," kata Gunawan, di Makassar, Selasa.

Gunawan mengatakan, regulasi ini tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 mengenai penetapan calon terpilih.

Untuk itu, dengan status masih tersangka, Rachmat memungkinkan untuk dilantik meskipun dirinya ditahan.

"Sepanjang belum terpidana, tetap bisa dilantik. Mengenai teknis pelantikan, khususnya soal hadir atau tidak hadir, bisa ditanya ke DPRD Makassar, karena mereka yang melaksanakan pelantikan," imbuh dia.

Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba, Anggota DPRD dari PPP Terpilih Masih Bisa Dilantik

5. Akan dipecat dari partai

Ilustrasi pemecatan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi pemecatan.

Ketua DPC PPP Kota Makassar Busnarudin Baso Tika mengatakan, tidak ada toleransi bagi kadernya jika tersandung kasus narkoba yang menurutnya kejahatan yang lebih besar dari terorisme.

"Jadi, saya ketua PPP Makassar kalau memang ada caleg PPP terbukti memakai narkoba atau apa saja kami pasti pecat di partai. Tida ada ampun," tegasnya.

Ia menambahkan, partai berlambang Ka'bah itu juga komitmen dengan perang terhadap narkoba.

Baca juga: PPP Kota Makassar Ancam Pecat Kader yang Tersandung Kasus Narkoba

Sumber: KOMPAS.com (Himawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com