Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Anggota DPRD Kota Makassar Ditangkap Usai Konsumsi Narkoba

Kompas.com - 21/08/2019, 15:18 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Rachmat Taqwa Quraisy oknum calon anggota legislatif DPRD Kota Makassar terpilih dari PPP, Dapil II yang lolos pada Pemilu 2019 lalu diamankan polisi usai terlibat kasus narkoba. Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 00.30 Wita.

Rachmat diamankan petugas kediamannya di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

Polisi menemukan barang bukti narkoba yang dimiliki oleh Rachmat di kamarnya yang berada di lantai 3.

Meskipun sudah diamankan polisi usai menggunakan narkoba, Rachmat masih bisa dilantik.

Sebab, kasus anggota DPRD Kota Makassar yang terpilih pada Pemilu April 2019 lalu belum inkrah.

Sementara itu, Ketua DPC PPP Kota Makassar Busranudin Baso Tika mengancam akan memecat kader yang tersangdung dalam kasus narkoba.

Berikut fakta anggota DPRD Makassar yang ditangkap polisi terkait narkoba:

1. Ditangkap dari hasil pengembangan

Ilustrasi ditangkapKOMPAS.com/ Junaedi Ilustrasi ditangkap

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, Rahmat diamankan pada Selasa (20/8/2019), sekitar pukul 00.30 Wita.

Penangkapan Rachmat merupakan hasil pengembangan dari pelaku tindak pidana kasus narkoba yang dikembangkan oleh kepolisian.

Rachmat ditangkap seorang diri di rumahnya di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

Polisi menemukan barang bukti narkoba yang dimiliki oleh Rachmat di kamarnya yang berada di lantai 3.

"Ini kan informasi-informasi yang didapat yang berhasil kita kembangkan," katanya saat menggelar konferensi pers di halaman Polrestabes Makassar, Selasa.

Baca juga: Anggota DPRD Makassar yang Ditangkap Kasus Narkoba Merupakan Politisi PPP

2. Konsumsi narkoba 6 bulan

Ilustrasi narkoba.SHUTTERSTOCK Ilustrasi narkoba.

Wahyu mengatakan, Rachmat ditangkap kediamannya di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com