Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Transisi Darurat Pascagempa Lombok Diperpanjang Sampai 25 Desember 2019

Kompas.com - 21/08/2019, 15:18 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Masa transisi darurat pascagempa Lombok yang sedianya berakhir pada 25 Agustus akan diperpanjang hingga 25 Desember 2019.

"Hasil rakor yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan Kemenko PMK diputuskan untuk diperpanjang sampai nanti tanggal 25 Desember," kata Kepala BNPB Letjen Doni Monardo, di Mataram, Selasa (20/8/2019).

Doni mengatakan, jika tidak diperpanjang dan langsung beralih ke tahap rehab rekon, maka akan ada kesulitan dalam pengaturan anggaran.

Menurutnya, jika masa transisi diputuskan selesai tanggal 25 Agustus, maka setelah itu tidak boleh lagi ada penyaluran dana menggunakan dana siap pakai (DSP), harus berupa dana hibah, yang membutuhkan waktu lama.

Baca juga: 47.954 Rumah Korban Gempa Lombok Selesai Dibangun

"Jika status ini diperpanjang, maka BNPB punya banyak kesempatan untuk memberikan dukungan yang penuh kepada NTB," kata Doni.

BNPB ingin seluruh masyarakat yang menjadi korban bencana gempa di NTB ini segera mendapatkan rumah yang layak.

Doni berharap, sisa rumah berjumlah sekitar 50.000 unit yang terdiri dari rumah rusak berat, rumah rusak sedang, dan rumah rusak ringan, bisa selesai terbangun sebelum tanggal 25 Desember mendatang.

Doni mengatakan, pengerjaan rehab rekon mulai efektif awal Maret. Sejauh ini, progres sudah mencapai 171.000 unit rumah.

"Mudah-mudahan sisa empat bulan ini semua rumah bisa tertangani, walaupun mungkin finisingnya masih membutuhkan waktu relatif agak panjang," kata Doni.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Ahsanul Khalik mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB mengharapkan dukungan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan perpanjangan masa transisi darurat ini.

Khalik mengatakan, perpanjangan masa transisi perlu dilakukan karena sampai saat ini sebanyak 104.993 unit rumah tahan gempa masih dalam proses pengerjaan dan sekitar 13.000 rumah yang rusak berat belum tertangani sama sekali.

"Maka, berdasarkan itu, masih banyak warga masyarakat kita yang tinggal di hunian sementara. Maka proses ini harus ada perpanjangan masa transisi darurat," kata Khalik.

Terkait hal ini, pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat.

BPKP pusat menyampaikan tidak ada masalah dilakukan perpanjangan masa transisi darurat, sehingga penanganan terhadap masyarakat yang terdampak gempa bisa lebih maksimal.

Pemerintah Provinsi NTB meminta perpanjangan dilakukan hingga 25 Desember 2018 dan sudah disetujui.

Baca juga: Bappenas Sebut Baru 15 Persen Rumah Selesai Direnovasi Pasca-gempa Lombok

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com