Adapun, pihak tergugat yakni Presiden RI, Menko Kesra, Mensos, Menko Perekonomian, Menteri Bapenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, dan Perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara.
Tidak puas dengan putusan PN Jakarta Pusat itu, pemerintah sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor perkara 116/PDT/20015/PT DKI pada 11 Mei 2015.
Namun, upaya pemerintah untuk membatalkan putusan pengadilan di tingkat pertama itu gagal. Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.
Kemudian, pemerintah mengajukan kasasi ke MA dengan Nomor perkara 1950 K/PDT/2016.
Namun, MA menolak upaya kasasi yang diajukan pihak pemerintah. Dengan demikian, pihak tergugat wajib membayar ganti rugi kepada korban kerusuhan Maluku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.