Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kerusuhan Maluku Minta Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Rp 3,9 Triliun

Kompas.com - 21/08/2019, 14:36 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Sejumlah warga Maluku eks korban pengungsi pada kerusuhan 1999 meminta pemerintah segera membayar biaya ganti rugi atas kerusakan rumah-rumah mereka akibat konflik yang terjadi di wilayah tersebut 20 tahun silam.

“Saya salah satu korban pengungsi 1999, saya minta agar pemerintah membayar ganti rugi kepada kami yang dulu pernah jadi pengungsi,” kata Iwan (47) saat ditemui Kompas.com di kawasan Waihaong, Ambon, Rabu (21/8/2019).

Iwan mengaku, rumahnya yang saat itu berada di kawasan Waringin, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, ikut terbakar saat konflik berkecamuk pada 1999.

Dia pun berharap agar pemerintah dapat segera membayar ganti rugi kepada warga Maluku yang menjadi korban kerusuhan.

“Harapan saya, kalau memang sudah ada keputusan begitu, ya pemerintah harus segera mengganti rugi. Kita ini orang susah, ya bisa digunakan untuk perbaiki rumah dan keperluan keluarga,” kata Iwan.

Baca juga: Jokowi Belum Terima Putusan MA soal Ganti Rugi Korban Kerusuhan Maluku 1999

Ramli salah satu korban pengungsi lainnya menceritakan, saat kerusuhan terjadi, rumahnya yang berada di kawasan Batu Gantung ikut terbakar hingga rata dengan tanah.

Saat itu, mereka harus hidup di lokasi pengungsian.

Menurut Ramli, setelah konflik mulai reda, keluarganya hanya diberikan bantuan seng dan semen oleh pemerintah untuk membangun kembali rumahnya yang terbakar.

“Saya hanya mendapat bantuan semen dan seng, tapi tidak pernah mendapat bantuan uang Rp 15 juta dan uang pegangan Rp 3,5 juta. Kalau memang ada (putusan) begitu, kami bersyukur dan kiranya dapat diberikan kepada kami dan semua yang berhak menerima,” kata Ramli.

Senada dengan Iwan dan Ramli, Ricky Hendrik salah satu warga lainnya yang juga korban kerusuhan berharap pemerintah dapat segera memberi ganti rugi kepada warga Maluku.

“Kita ini semuanya pengungsi, dulu rumah saya juga terbakar di kawasan Batu Merah, saat itu kita langsung pergi tinggalkan Ambon dan baru kembali setelah situasi pulih kembali. Saya kira putusan MA itu sudah sangat adil, karena itu saya minta pemerintah segera membayar ganti rugi itu,” kata Ricky.

Seperti diketahui, pemerintah diwajibkan memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun kepada 213. 217 kepala keluarga yang menjadi korban kerusuhan di Maluku, pada 1999.

Adapun rincian ganti rugi senilai Rp 3,9 triliun itu untuk biaya uang bahan bangunan rumah (BBR) sebesar Rp 15 juta ditambah uang tunai Rp 3,5 juta untuk masing-masing pengungsi.

Dalam persidangan terakhir, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) calss action (gugatan perwakilan kelompok) yang diajukan korban kerusuhan Maluku 1999.    

Sebelumnya, korban kerusuhan Maluku mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2011. Gugatan dengan perkara nomor 318/Pdt.gClass Action/2011/PN Jkt.Pst itu kemudian dikabulkan pengadilan pada 18 Desemebr 2012.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com