Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Calon TKI Pembunuh Ibu dan Anak di Pagaralam Divonis Mati, Satu Lainnya Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/08/2019, 14:16 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PAGARALAM, KOMPAS.com - Tika Herli (31) dan Riko Apriadi (20) dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Ponia (31) dan Selvia (13) yang merupakan ibu dan anak divonis dengan hukuman mati  oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) kota Pagaralam, Sumatera Selatan.

Kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena telah menghilangkan nyawa kedua korban secara sengaja.

Sementara, satu terdakwa lagi yakni Jefri (21), telah lebih dulu divonis hakim dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim M Martin Helmi usai membacakan vonis tersebut mengatakan, kedua terdakwa memiliki waktu selama satu pekan untuk menentukan sikap dari vonis yang dijatuhkan tersebut.

"Apabila 7 hari ke depan tidak ada laporan banding yang masuk, maka secara resmi putusan dinyatakan sah secara Undang-undang," kata Martin dalam sidang, Selasa (21/8/2019).

Baca berita sebelumnya: Karena Utang, 3 Calon TKI Bunuh Ibu dan Anak di Sumsel

Setelah membacakan vonis tersebut, Ida (50) yang merupakan ibu dari Ponia sangat bersyukur atas hukuman yang dijatuhkan tersebut.

Ida mengatakan, perbuatan para terdakwa sangat keji saat pembunuhan anak dan cucunya itu berlangsung. B

ahkan jenazah keduanya baru ditemukan warga di aliran Sungai Lematang Desa Lekung Daun, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Selasa (25/12/2018) lalu.

"Mereka kejam, mereka pantas mendapatkan hukuman itu,"kata Ida.

Pelaku ditangkap saat hendak terbang ke Taiwan

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagaralam, Sumatera Selatan menangkap tiga pelaku pembunuhan tersebut di tempat penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jakarta pada Kamis (3/1/2019).

Mereka diketahui hendak berangkat ke Taiwan sebagai TKI.

Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut yakni, Riko (22) warga Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, kemudian Jefri (22) Warga Palembang serta satu orang perempuan yang bernama Tika Herli (35), warga Perumnas Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan.

Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji mengatakan, dari hasil pemeriksaan kasus pembunuhan itu didalangi oleh Tika lantaran mempunyai utang kepada korban Ponia sebesar Rp 45 juta.

Baca juga: 6 Fakta di Balik Pembunuhan Ibu dan Anak oleh 3 Calon TKI

Merasa sakit hati sering ditagih, Tika selanjutnya merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com