Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap di Kalsel

Kompas.com - 21/08/2019, 11:38 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


BANJARBARU, KOMPAS.com - Tiga pelaku pembakaran lahan berhasil ditangkap tim Satgas Karhutla Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan.

Dua orang ditangkap di Daerah Sungai Ulin, Banjarbaru. Sementara, satu orang lainnya ditangkap di Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Ketiganya tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan oleh tim Satgas Karhutla yang sedang melakukan patroli.

"Mereka tertangkap tangan, tidak bisa beralasan lagi mereka dan kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kepala BPBD Kalsel Wahyuddin saat dihubungi, Rabu (21/8/2019).

Menurut Wahyuddin, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008, membakar lahan dengan sengaja akan dikenakan hukuman kurungan 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Baca juga: Pemadaman Karhutla di Ketapang Terkendala Tanah Gambut dan Sumber Air

Namun, jika menggunakan Undang-Undang Lingkungan Hidup, maka para pelaku bisa menerima hukuman yang lebih berat, yakni kurungan 3 sampai 5 tahun.

"Pelaku kita serahkan ke kantor polisi, dan mereka ini indikasinya hanya perorangan saja. Saat ini dalam proses penyelidikan," kata Wahyuddin.

Menurut Wahyuddin, kasus-kasus pembakaran lahan di Kalsel merupakan kasus perorangan, sehingga sangat sulit membuktikan apakah ada perusahaan yang terlibat.

"Kita masih dalami ini, kalau memang lahan yang dibakar bukan milik dia, maka pemilik lahan juga akan dimintai keterangan," ujar Wahyuddin.

Dibandingkan tahun lalu, kasus pembakaran lahan di Kalsel tahun ini meningkat.

Pada tahun lalu, Satgas Karhutla BPBD Kalsel hanya mengamankan 2 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com