Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Bunuh Satu Keluarga di Serang Usai Menenggak Minuman Beralkohol

Kompas.com - 21/08/2019, 06:14 WIB
Acep Nazmudin,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Samin (29) ditangkap polisi setelah diduga kuat sebagai pelaku pembantaian satu keluarga di Kabupaten Serang, Banten.

Kepada polisi, pelaku mengaku menjalankan aksinya setelah menenggak minuman beralkohol.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi mengatakan, pelaku sebelumnya diketahui kumpul-kumpul di sebuah kafe di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon.

Di sana dia menenggak minuman alkohol hingga pukul 01.00 dini hari, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Polisi Buru Dua Orang Bertopeng Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Serang

"Pelaku sempat nongkrong di salah satu warung tempat rekan kerja kumpul, di sana minum alkohol. Hingga pukul 01.00 WIB pelaku pulang ke rumahnya," kata dia.

Namun, bukannya pulang ke rumah, pelaku yang masih terpengaruh alkohol malah menghentikan laju sepeda rumahnya di depan rumah koran Rustandi.

Saat itu, kondisi rumah Rustandi dalam keadaan terbuka. 

Melihat rumah terbuka, pelaku tergoda untuk melakukan aksi perampokan dan kemudian masuk ke dalam rumah untuk mencari barang berharga.

Aksi pelaku dipergoki oleh Rustandi yang kemudian menjadi korban meninggal setelah dianiaya dengan sebilah kayu patok oleh pelaku. 

Selain Rustandi, pelaku juga menghabisi nyawa anak Rustandi yang masih balita. Sementara sang Istri Siti Sa'idah kritis. 

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga yang Tewaskan Bapak dan Anak

Usai membantai satu keluarga, pelaku langsung pulang ke rumah. Dari pengakuan istri pelaku kepada polisi, pelaku mengaku telah menghabisi nyawa orang lain di kampung tetangga. 

"Sampai di rumah, pelaku mendobrak pintu, ditanya istrinya dari mana? dijawab saya habis membunuh orang di kampung sebelah," ujar Edy.

Kemudian pada keesokan harinya, pelaku kabur ke Lampung dan ditangkap seminggu kemudian pada Selasa (20/8/2019) pagi. 

Atas perbuatannya ini,  pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling sedikit 15 tahun.

Berita sebelumnya, satu keluarga diduga menjadi korban pembantaian di sebuah rumah di Kampung Gegenang, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (13/8/2019).

Dalam peristiwa tersebut, korban atas nama Rustandi (33) dan anaknya A (4) ditemukan tewas. Sementara istrinya, Siti Sa'idah dalam kondisi kritis.

Saat ditemukan Selasa (13/8/2019) lalu, Siti Sa'idah dalam keadaan kritis dengan sejumlah luka di tubuhnya. Antara lain luka tusuk di bagian punggung, dan bibir sobek hingga pipi kirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com