Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Lengkap Polisi soal Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Kompas.com - 21/08/2019, 05:46 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho angkat bicara mengenai penanganan polisi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya yang oleh sejumlah pihak dianggap menyalahi aturan.

Ia pun menjelaskan kronologi saat Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, dipadati massa dari organisasi kemasyarakatan (ormas) hingga berujung upaya penangkapan paksa terhadap 43 mahasiswa asal Papua.

UPDATE: Kerusuhan Fakfak, Pasar Tambaruni Dibakar, Brimob Dikerahkan

Menurut Sandi, aksi yang dilakukan ormas di Asrama Mahasiswa Papua dilatarbelakangi adanya penistaan simbol negara yang diduga dilakukan oleh mahasiswa Papua.

Baca juga: Polri Didesak Periksa Anggota yang Salahi Aturan Terkait Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua

Saat itu, Jumat (16/8/2019), ormas melakukan aksi di depan asrama dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Namun, aksi massa tersebut dapat dihentikan setelah polisi berhasil membubarkan massa.

"Normatifnya, polisi sudah mengerjakan apa yang menjadi standar dan kami tidak mengedepankan upaya paksa. Kami negosiasikan dengan catatan bahwa kami ingin menegakkan hukum, tapi jangan melanggar hukum," kata Sandi, Selasa (20/8/2019).

Pihaknya saat itu telah mengimbau ormas yang berdemonstrasi agar bersedia membubarkan diri.

Sementara itu, polisi tetap melakukan pengamanan di asrama tersebut untuk menghindari bentrokan.

"Kenyataannya, jam 21.00 WIB (asrama) sudah bersih dan kami sudah mengamankan. Di sana (asrama) hanya tinggal petugas yang mengamankan (mahasiswa Papua) di asrama tersebut," ujar dia.

Baca juga: Alissa Wahid: Diskriminasi Rasial dan Ujaran Rendahkan Orang Papua Tak Boleh Terjadi

Sandi mengatakan, perwakilan massa yang melakukan aksi kemudian diminta melaporkan bila benar terdapat dugaan adanya perusakan dan pembuangan bendera Merah Putih ke selokan.

Pada Jumat (16/8/2019) malam, massa yang tergabung dalam gabungan ormas itu datang ke kantor polisi dan membuat laporan.

"Kami BAP saksi-saksinya dan kemudian kami lengkapi alat buktinya," katanya.

Keesokan hari, Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi mencoba berkomunikasi dengan mahasiswa Papua karena ada laporan tentang penistaan lambang negara berupa pembuangan bendera Merah Putih tersebut.

Harapannya, laporan yang dilayangkan gabungan ormas tersebut bisa dijawab dan diklarifikasi oleh mahasiswa Papua atau Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) di Surabaya sebagai pihak terlapor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com