Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya demi Handphone, Samin Tega Bunuh Satu Keluarga di Serang

Kompas.com - 21/08/2019, 05:36 WIB
Acep Nazmudin,
Khairina

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Motif pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegenang, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten akhirnya terungkap. 

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Kombes Edy Sumardi mengatakan, pelaku yang bernama Samin (29) membantai satu keluarga dengan alasan ekonomi dimana ingin mengambil handphone milik korban. 

Edy mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (13/8/2019) dini hari.

Baca juga: Polisi Buru Dua Orang Bertopeng Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Serang

 

Saat itu, pelaku hendak pulang ke rumah usai berkumpul dengan teman-temannya di bilangan lingkar Selatan, Kota Cilegon. 

Saat melintas di rumah korban, pelaku melihat rumah dalam keadaan terbuka. Dari sanalah terpikir untuk melakukan aksi perampokan. 

"Mau ambil handphone di ruang tamu, tapi ketahuan, nyawa korban dihabisi dengan cara dipukul dan ditusuk dengan sebilah patok kayu yang diambil di halaman rumah korban," kata Edy saat press release di Mapolda Banten, Selasa (20/8/2019).

Menurut Edy, pelaku melakukan pembunuhan secara spontan setelah aksinya dipergoki oleh  Rustandi yang menjadi korban meninggal.

Selain Rustandi, korban meninggal lain adalah Alif, balita empat tahun anak Rustandi. Alif meninggal dengan cara dipukul menggunakan patok yang sama untuk membunuh anaknya. Sementara Siti Sa'idah, istri Rustandi, turut dianiaya hingga kritis.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga yang Tewaskan Bapak dan Anak

Edy mengatakan antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Walaupun keduanya sama-sama pekerja buruh menggarap lahan. 

Dengan terungkapnya kasus ini, Edy mengatakan jika peristiwa ini adalah murni perampokan yang disertai dengan pembunuhan.

Hingga saat ini, pelaku dalam peristiwa yang menggegerkan tersebut diduga kuat hanya satu orang. 

Setelah menghabisi satu keluarga, pelaku kemudian pulang ke rumahnya dengan membawa satu unit ponsel. Kemudian pada keesokan harinya, pelaku kabur ke Lampung dan ditangkap seminggu kemudian pada Selasa (20/8/2019) pagi. 

Atas perbuatannya ini,  pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling sedikit 15 tahun.

Berita sebelumnya, satu keluarga diduga menjadi korban pembantaian di sebuah rumah di Kampung Gegenang, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (13/8/2019).

Dalam peristiwa tersebut, korban atas nama Rustandi (33) dan anaknya A (4) ditemukan tewas. Sementara istrinya, Siti Sa'idah dalam kondisi kritis.

Saat ditemukan Selasa (13/8/2019) lalu, Siti Sa'idah dalam keadaan kritis dengan sejumlah luka di tubuhnya. Antara lain luka tusuk di bagian punggung, dan bibir sobek hingga pipi kirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com