Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Samarinda Amankan Rp 2 Miliar Lebih dari Terpidana Korupsi

Kompas.com - 21/08/2019, 05:30 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menyelamatkan kerugian negara senilai RP 2.139.319.500 dari terpidana korupsi bernama M Rusydi, Selasa (20/8/2019).

M Rusydi adalah terpidana kasus korupsi dana Bawaslu Kaltim pada Pilpres 2014 lalu.

Dia adalah ASN Kemendagri yang ditugaskan Bawaslu RI mengurusi dana pengawasan yang digelontorkan ke Bawaslu Kaltim namun dalam penggunaan merugikan negara.

Baca juga: Ketua Demokrat Surabaya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Jasmas

 

Tindakan eksekusi dilakukan jaksa setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terpidana M Rusydi.

MA menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar RP 3.108.430.500 dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan tetap terpidana tidak membayar, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang negara.

Dan, apabila terpidana tidak memiliki harta yang cukup maka uang pengganti diganti dengan pidana penjara 3 tahun. 

Sisa dana yang harus disetor M Rusydi ke kas negara sebagaimana perintah MA sebesar Rp 969.111.000 setelah menyerahkan sebagian.

Baca juga: Kata Sri Sultan Soal OTT Jaksa di Yogyakarta: Jika Integritas Tidak Baik, Tetap Akan Korupsi...

Ia divonis bersalah penjara 5 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada 24 Juli 2018.

Langkah banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim dan MA oleh M Rusydi ditolak hakim.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda, Zainal Effendi mengatakan langkah eksekusi tersebut sesuai perintah putusan kasasi MA yang diajukan oleh terpidana.

“Setelah kita eksekusi uangnya langsung diserahkan ke kas negara hari itu juga,” ungkapnya kepada KOMPAS.com, Selasa (20/8/2019).

Selain uang pengganti, kata Zainal, MA juga menjatuhkan pidana denda kepada M Rusydi sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

MA juga memutuskan terpidana membayar biaya perkara pada tingkat kasasi Rp 2,5 juta.

Total kerugian dari perkara ini, dalam kasasi MA bernomor 1177 K/Pid.Sus/2019 itu, sebesar Rp 3.108.430.500 dari total anggaran sekitar Rp 5,2 miliar yang diguyur Bawaslu RI untuk Bawaslu Kaltim untuk pengawasan Pilpres 2014 lalu.

M Rusydi terbukti bersalah karena memanipulasi sejumlah penggunaan seperti menunjuk 3 orang jadi panitia pengawas lapangan (PPL) per desa/kelurahan padahal sesuai aturan hanya 1 orang.

Selain itu, ia juga tak membayar honorarium kepada 4.037 PPL namun terpidana membuat laporan seolah dana tersebut sudah diterima PPL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com