Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Truk Disekap Begal 6 Jam, Diborgol dan Diancam Dibunuh

Kompas.com - 20/08/2019, 21:08 WIB
Slamet Widodo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com – Tiga pelaku begal yang menyasar kendaraan truk ditangkap aparat kepolisian di Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (20/8/2019).

Ketiga pelaku yang ditangkap unit resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek adalah Sumarno (48), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kemudian, Heru Susanto (33) warga Kecamatan Anjisrapat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, serta Lutfi, warga Kecamatan Sumedewe Timur, Kabupaten Oku Timur, Palembang Selatan.

Ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena melawan ketika hendak ditangkap.

Kronologi kasus pembegalan ini bermula ketika Mohammad Erik Rikiawan mendapat orderan pasir dan diangkut menggunakan truk pada akhir bulan Juli lalu.

Baca juga: Saat Diamankan, Istri Driver Ojol yang Dibunuh di Madiun Melawan

Setelah harga disepakati, kemudian korban mengantar pasir ke tujuan, yakni sekitar terminal di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Sesuai permintaan pelaku Heru, korban mengirim pada dini hari. Setelah korban dan pelaku bertemu, kemudian pasir diturunkan di lokasi dekat Terminal Durenan.

Ketika pasir selesai diturunkan dari truck, tiga pelaku lain termasuk Adit dan Sumarno datang ke lokasi naik mobil sewaan Suzuki Splash.

“Korban kemudian ditodong menggunakan airgun oleh tersangka Adit. Dibantu Sumarno dan rekannya, memborgol dan melakban mata, kaki, dan mulut korban. Korban diancam akan dibunuh,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, sambil menunjukkan barang bukti yang digelar, Selasa.

Bak polisi yang tengah bertugas, para pelaku menodong pistol dan menuduh korban sebagai pengguna narkoba.

Setelah korban tidak berdaya, lalu dimasukkan dalam mobil dan dibawa ke Jawa Tengah dengan dalih akan diproses hukum.

Sementara, truk yang dijarah dibawa oleh salah satu pelaku ke Kabupaten Probolinggo untuk dijual ke penadah senilai Rp 30 Juta.

“Barang bukti truk sudah dikanibal, diurai oleh rekan tersangka. Untuk pembagiannya, Sumarno bagiannya lebih besar yakni Rp 20 juta, karena memiliki senjata pistol. Sisanya dibagi tersangka lain,” ujar AKBP Didit Bambang.

Baca juga: Pelajar Papua di Pekalongan: Kami Hidup Berdampingan dan Tolong Menolong

Ketika barang bukti berhasil ditemukan di rumah penadah, kondisi mesin sudah terlepas dari rangkaian kendaraan.

Korban meloloskan diri

Korban yang disekap 6 jam akhirnya dapat melarikan diri dari sekapan kelompok begal ini, saat mobil bergerak pelan di jalan raya wilayah Sragen, Jawa Tengah.

Korban berontak dan melakukan perlawanan terhadap para pelaku.

Setelah dapat meraih kunci dan membuka pintu mobil, korban lalu melompat dan berteriak minta tolong.

Melihat korban teriak dan ditolong sejumlah warga, para pelaku melarikan diri meninggalkan korban.

“Ternyata saya sudah di Sragen. Kemudian dibawa ke balai desa wilayah Sragen, dan selanjutnya dipulangkan ke tempat kejadian awal yakni Trenggalek, untuk laporan polisi,” terang Erik Rikiawan.

“Sekitar enam jam saya disekap dalam mobil, dan saya dipukul kalau bergerak,” imbuh korban.

Proses penangkapan para pelaku memakan waktu agak lama yakni sekitar dua pekan setelah polisi menerima laporan dan penyelidikan.

Hal ini dikarenakan polisi menunggu para tersangka berkumpul guna mempermudah proses penangkapan.

Penangkapan tersebut pada tanggal 9 Agustus 2019, dan dibantu oleh Satreskrim polres Magelang.

Baca juga: Polisi Jamin Keamanan Mahasiswa asal Papua di Malang

“Setelah kejadian, pelaku berpindah-pindah tempat dan menyebar. Kami menunggu pelaku berkumpul semuanya, baru dilakukan penangkapan,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana.

Setelah menangkap tiga orang pelaku di Magelang Jawa Tengah, kemudian polisi memburu barang bukti di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Polisi juga masih memburu dua pelaku lain, yakni R dan A yang masih buron. Atas kasus ini, para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com