Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Truk Disekap Begal 6 Jam, Diborgol dan Diancam Dibunuh

Kompas.com - 20/08/2019, 21:08 WIB
Slamet Widodo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com – Tiga pelaku begal yang menyasar kendaraan truk ditangkap aparat kepolisian di Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (20/8/2019).

Ketiga pelaku yang ditangkap unit resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek adalah Sumarno (48), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kemudian, Heru Susanto (33) warga Kecamatan Anjisrapat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, serta Lutfi, warga Kecamatan Sumedewe Timur, Kabupaten Oku Timur, Palembang Selatan.

Ketiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, karena melawan ketika hendak ditangkap.

Kronologi kasus pembegalan ini bermula ketika Mohammad Erik Rikiawan mendapat orderan pasir dan diangkut menggunakan truk pada akhir bulan Juli lalu.

Baca juga: Saat Diamankan, Istri Driver Ojol yang Dibunuh di Madiun Melawan

Setelah harga disepakati, kemudian korban mengantar pasir ke tujuan, yakni sekitar terminal di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Sesuai permintaan pelaku Heru, korban mengirim pada dini hari. Setelah korban dan pelaku bertemu, kemudian pasir diturunkan di lokasi dekat Terminal Durenan.

Ketika pasir selesai diturunkan dari truck, tiga pelaku lain termasuk Adit dan Sumarno datang ke lokasi naik mobil sewaan Suzuki Splash.

“Korban kemudian ditodong menggunakan airgun oleh tersangka Adit. Dibantu Sumarno dan rekannya, memborgol dan melakban mata, kaki, dan mulut korban. Korban diancam akan dibunuh,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, sambil menunjukkan barang bukti yang digelar, Selasa.

Bak polisi yang tengah bertugas, para pelaku menodong pistol dan menuduh korban sebagai pengguna narkoba.

Setelah korban tidak berdaya, lalu dimasukkan dalam mobil dan dibawa ke Jawa Tengah dengan dalih akan diproses hukum.

Sementara, truk yang dijarah dibawa oleh salah satu pelaku ke Kabupaten Probolinggo untuk dijual ke penadah senilai Rp 30 Juta.

“Barang bukti truk sudah dikanibal, diurai oleh rekan tersangka. Untuk pembagiannya, Sumarno bagiannya lebih besar yakni Rp 20 juta, karena memiliki senjata pistol. Sisanya dibagi tersangka lain,” ujar AKBP Didit Bambang.

Baca juga: Pelajar Papua di Pekalongan: Kami Hidup Berdampingan dan Tolong Menolong

Ketika barang bukti berhasil ditemukan di rumah penadah, kondisi mesin sudah terlepas dari rangkaian kendaraan.

Korban meloloskan diri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com