Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Motivator yang Cabuli Siswa SD

Kompas.com - 20/08/2019, 18:51 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Moses Usfinit, seorang motivator pelaku pencabulan siswa SD, Selasa (20/8/2019).

Sidang putusan dipimpin hakim tunggal Fransiskus Mamo.

Hakim menilai tindakan polisi yang telah penetapkan Moses sebagai tersangka sudah cukup bukti.

Hakim juga menilai tindakan penyidik sudah sesuai prosedur.

"Apa yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur," ujar Fransiskus, Selasa.

Baca juga: 4 Fakta Motivator Cabuli Siswi SD di Parkir Hotel hingga Masuk DPO Polrestro Bekasi

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Sektor Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial MU (30).

MU yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan diketahui beraktivitas sehari-hari sebagai seorang motivator, ditangkap karena mencabuli AC (10), seorang siswa SD.

"Kami tangkap pelaku MU pada Sabtu (6/7/2019) kemarin di Kelurahan Oesapa," ungkap Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba, Senin pagi.

MU diduga mencabuli AC di parkiran sebuah hotel di Kota Kupang.

Tak hanya itu, MU juga terlibat kasus yang sama di Bekasi dan juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestro Bekasi.

Baca juga: Motivator Pencabul Siswi SD di NTT Diduga Terlibat Kasus Pencabulan di Bekasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com