KUPANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Moses Usfinit, seorang motivator pelaku pencabulan siswa SD, Selasa (20/8/2019).
Sidang putusan dipimpin hakim tunggal Fransiskus Mamo.
Hakim menilai tindakan polisi yang telah penetapkan Moses sebagai tersangka sudah cukup bukti.
Hakim juga menilai tindakan penyidik sudah sesuai prosedur.
"Apa yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur," ujar Fransiskus, Selasa.
Baca juga: 4 Fakta Motivator Cabuli Siswi SD di Parkir Hotel hingga Masuk DPO Polrestro Bekasi
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Sektor Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial MU (30).
MU yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan diketahui beraktivitas sehari-hari sebagai seorang motivator, ditangkap karena mencabuli AC (10), seorang siswa SD.
"Kami tangkap pelaku MU pada Sabtu (6/7/2019) kemarin di Kelurahan Oesapa," ungkap Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba, Senin pagi.
MU diduga mencabuli AC di parkiran sebuah hotel di Kota Kupang.
Tak hanya itu, MU juga terlibat kasus yang sama di Bekasi dan juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestro Bekasi.
Baca juga: Motivator Pencabul Siswi SD di NTT Diduga Terlibat Kasus Pencabulan di Bekasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.