Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/08/2019, 15:45 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Makassar yang ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu diketahui bernama Rahmat Taqwa Qurais.

Rahmat merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dia merupakan salah satu calon anggota legislatif DPRD Kota Makassar daerah pemilihan (Dapil) II yang lolos pada Pemilu 2019 lalu.

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, Rahmat diamankan pada Selasa (20/8/2019), sekitar pukul 00.30 Wita.

Penangkapan dilakukan di kediaman Rahmat di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

"Dari tersangka kita dapatkan alat yaitu alat isap sabu maupun sabu-sabu sebanyak 2 kemasan dan dua linting tembakau sintetik atau gorilla," kata Wahyu saat menggelar konferensi pers di halaman Polrestabes Makassar, Selasa.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Makassar Diamankan Usai Konsumsi Narkoba

Wahyu mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait status Rahmat, apakah sebagai pengedar atau hanya pemakai narkotika.

Namun, saat polisi melakukan tes urine, Rahmat positif telah menggunakan narkoba jenis sabu. 

"Jadi sudah positif," kata Wahyu.

Saat ini, Rahmat masih berada di sel tahanan Polrestabes Makassar.

Dia dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke