Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Makassar yang Ditangkap Kasus Narkoba Merupakan Politisi PPP

Kompas.com - 20/08/2019, 15:45 WIB
Himawan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Makassar yang ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu diketahui bernama Rahmat Taqwa Qurais.

Rahmat merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dia merupakan salah satu calon anggota legislatif DPRD Kota Makassar daerah pemilihan (Dapil) II yang lolos pada Pemilu 2019 lalu.

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, Rahmat diamankan pada Selasa (20/8/2019), sekitar pukul 00.30 Wita.

Penangkapan dilakukan di kediaman Rahmat di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

"Dari tersangka kita dapatkan alat yaitu alat isap sabu maupun sabu-sabu sebanyak 2 kemasan dan dua linting tembakau sintetik atau gorilla," kata Wahyu saat menggelar konferensi pers di halaman Polrestabes Makassar, Selasa.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Makassar Diamankan Usai Konsumsi Narkoba

Wahyu mengatakan, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terkait status Rahmat, apakah sebagai pengedar atau hanya pemakai narkotika.

Namun, saat polisi melakukan tes urine, Rahmat positif telah menggunakan narkoba jenis sabu. 

"Jadi sudah positif," kata Wahyu.

Saat ini, Rahmat masih berada di sel tahanan Polrestabes Makassar.

Dia dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com