Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pejabat Kembali Diperiksa KPK Terkait OTT Gubernur Kepri

Kompas.com - 20/08/2019, 14:09 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 6 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (20/8/2019).

Pemeriksaan para pejabat Kepri dilakukan di lantai III Gedung Polresta Barelang, Kepri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan masih terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri Tahun 2018/2019.

Dari 6 pejabat yang diperiksa, 5 di antaranya merupakan kepala dinas. Sementara, satu orang lainnya yakni Asisten II Syamsul Bahrum.

"Hari ini hanya 6 orang pejabat, 5 kepala dinas dan 1 asisten," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: 2.378 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi, Sebanyak 98 Orang Langsung Bebas

Adapun, masing-masing yang diperiksa adalah Misni yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemprov Kepri.

Kemudian, Burhanudin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Kepri dan Tagor Napitupulu yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri.

Selanjutnya, Sardison yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Kepri.

"Yang terakhir Tjetjep Yudiana, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri," kata Febri.

Pemeriksaan keenam pejabat ini hanya sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.

Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya yang juga dilakukan di Polresta Barelang, pemeriksaan kali ini terlihat tertutup.

Bahkan, sejumlah pintu masuk dijaga ketat oleh beberapa personel yang bersenjata lengkap.

Baca juga: Remaja di Riau Bunuh Pacar Gunakan Cangkul karena Menolak Berhubungan Badan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com