Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disabilitas Dilarang Beribadah di Masjid Raya Sumbar, LBH Desak Pemprov Siapkan Fasilitas

Kompas.com - 20/08/2019, 11:54 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar agar menyediakan fasilitas kepada disabilitas untuk beribadah di Masjid Raya Sumbar.

"Kita minta Pemprov Sumbar memberikan fasilitas kepada disabilitas untuk beribadah di Masjid Raya. Jangan sampai insiden pelarangan disabilitas beribadah terjadi lagi," kata Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Wendra mengatakan, bagi pengguna kursi roda, pemerintah semestinya membangun sarana untuk pencucian roda sebelum masuk masjid.

Setidaknya, disediakan semacam pelapis roda bagi disabilitas pengguna kursi roda.

Kemudian, menurut Wendra, disediakan akses bagi tunanetra berupa petugas pemandu tunanetra dengan jumlah dan kapasitas pengetahuan yang memadai.

Keberadaan petugas untuk memandu warga tunanetra ke tempat wudhu dan ruangan shalat.

"Kemudian akses terhadap tunarungu yang di mana selama ini di masjid tidak ada penerjemah yang menjadi pemahaman bagi tunarungu dalam ceramah ataupun saat khutbah," kata Wendra.

Baca juga: Cerita Abraham, Mahasiswa Disabilitas: Trauma Dilarang Shalat di Masjid Raya Sumbar

Menurut Wendra, hal ini penting direspons sesegera mungkin, karena Masjid Raya Sumbar merupakan masjid yang semestinya menjadi ikon di Sumbar.

Masjid tersebut semestinya menjadi contoh dalam memberikan akses dan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

Dengan begitu, menurut Wendra, warga disabilitas mendapatkan pelayanan yang sama dalam beribadah atau kenyamanan selama beribadah.

Wendra mengatakan, negara telah menjamin pemenuhan dan perlindungan hak disabilitas tanpa adanya diskriminasi.

Hal ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kemudian, diatur lagi dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor  2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga disabilitas dilarang untuk beribadah di Masjid Raya Sumatera Barat karena menggunakan kursi roda.

Dua disabilitas tersebut kemudian mendatangi Kantor Gubernur Sumbar, Senin (19/8/2019).

Dua disabilitas itu adalah Abraham Ismet dan Antoni Tsaputra.

Mereka datang dengan ditemani perwakilan LBH Padang, Komunitas PAT (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), dan Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com