MADIUN, KOMPAS.com — Satpol PP Kabupaten Madiun menyegel lahan milik PT Inka Multi Solusi Service (IMSS), anak perusahaan PT INKA yang berada di di Desa Tiron, Kecamatan Madiun.
Penyegelan dilakukan karena hingga kini belum ada izin pembangunan gudang dari pemerintah.
Kasatpol PP Madiun, Supriyadi mengatakan, penyegelan dilakukan di lahan milik PT IMSS seluas 4.000 meter persegi.
Petugas Satpol PP memasangi garis Satpol PP di lahan yang akan dibangun gudang workshop milik PT IMSS sejak Kamis (15/8/2019) lalu.
Supriyadi mengatakan, penyegelan itu menindaklanjuti perintah Bupati Madiun Ahmad Dawami untuk menertibkan perusahaan atau perorangan yang nekat membangun tempat usaha, tapi belum memiliki izin.
"Penertiban ini kami lakukan untuk memberikan efek jera," kata Supriyadi, Senin (19/8/2019).
Baca juga: Sejumlah Kader dan Pengurus Segel Kantor DPD Partai Demokrat Maluku Utara
Supriyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pembangunan gudang sudah dimulai meski belum memiliki izin. Semestinya pembangunan dimulai setelah izin resmi keluar dari Pemkab Madiun.
Menurut Supriadi, izin pembangunan gudang itu sementara diproses. Kendati demikian, pihak perusahaan tidak boleh membangun sepanjang izin resmi belum keluar.
Dia berharap PT IMSS bersabar menunggu izin keluar baru melanjutkan pekerjaan pembangunan gudang.
Baca juga: Protes Rektor Dipecat, Mahasiswa Segel Kantor Yayasan Unsuri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.