Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Beribadah di Masjid, Dua Penyandang Disabilitas Datangi Kantor Gubernur

Kompas.com - 19/08/2019, 21:32 WIB
Perdana Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Dilarang untuk beribadah di Masjid Raya Sumatera Barat karena menggunakan kursi roda, dua disabilitas mendatangi Kantor Gubernur Sumbar, Senin (19/8/2019).

Dua disabilitas itu adalah Abraham Ismet dan Antoni Tsaputra.

Mereka datang dengan ditemani perwakilan LBH Padang, Komunitas PAT (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), dan Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin).

Baca juga: Saat Puluhan pelajar Disabilitas Ikut Merasakan Lomba Makan Kerupuk, Balap Karung...

Kedatangan mereka disambut Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di ruangan kerjanya.

Abraham menyebutkan, dirinya mengalami penolakan oleh pengurus Mesjid Raya Sumbar saat akan menjalankan ibadah pada tanggal 19 Januari 2019 lalu.

"Saat itu, saya dilarang masuk ke dalam masjid karena dianggap kursi roda saya tidak suci," kata Abraham.

Kejadian yang sama juga dialami Antoni pada 18 Juli 2019.

Saat itu, pengurus Mesjid Raya Sumbar kembali melarang karena alasan yang sama dengan Abraham Ismed, yakni bahwa kursi roda yang digunakan tidak suci, kendati mereka telah membersihkan bagian roda pada kursi roda yang digunakan.

"Saat itu pengurus dan keamanan masjid memaksa pengguna kursi roda untuk dapat berpindah pada kursi roda yang disediakan pengurus masjid," kata Antoni.

Menurut Antoni, jika dirinya menggunakan kursi roda yang disediakan pengurus masjid bisa memperburuk kondisi tubuhnya, karena kebutuhan setiap penyandang disabilitas khususnya pengguna kursi roda berbeda-beda.

Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra menyebutkan, pihaknya mendorong pemerintah membangun sarana untuk pencucian roda sebelum masuk masjid atau disediakan semacam pelampis roda, untuk disabilitas pengguna kursi roda.

Kemudian, disediakan akses bagi tunanetra berupa adanya petugas pemandu tunanetra dengan jumlah dan kapasitas pengetahuan yang memadai, guna memandu penyandang tunanetra ke tempat wudu dan ruangan shalat.

"Kemudian, akses terhadap tunarungu yang di mana selama ini di masjid tidak adanya penerjemah yang menjadi pemahaman bagi tunarungu dalam ceramah ataupun saat khotbah," ujar dia.

Baca juga: Cerita Ayu, Gadis Disabilitas Pintar Membuat Wayang Lidi dan Melukis

Menanggapi hal itu, Wagub Sumbar Nasrul Abit mengatakan, pihaknya mengimbau pengurus masjid untuk tidak mempersulit dan membantu persoalan penyandang disabilitas.

Wakil Gubernur juga telah membuatkan memo untuk mengundang komunitas PAT, LBH Padang dengan Dinas Sosial, Kementerian PUPR, pengurus Masjid Raya Sumbar, serta dinas terkait agar menindak lanjuti hasil audiensi tersebut.

Hal itu untuk memberikan solusi terhadap segenap masalah yang dihadapi disabilitas agar nyaman dalam beribadah, hak-haknya terpenuhi dan terlindungi.

Nasrul Abit juga berjanji akan menindak lanjuti sejumlah tawaran dan permintaan komunitas PAT tersebut, dalam bentuk pertemuan yang rencananya diagendakan pada Jumat 23 Agustus 2019, bertempat di Masjid Raya Sumbar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com