Dijelaskannya, penolakan warga dibuktikan dengan pengumpulan tanda tangan dari enam RT serta karangtaruna yang meminta pihak desa menutup lokasi tambang.
Namu, lantaran keterbatasan kewenangan, pihaknya hanya menyampaikan teguran.
"Kewenangan kami hanya melakukan teguran tidak sampai pada penutupan tambang," ucapnya.
Camat Ngawen, Slamet Winarno mengungkapkan hal serupa. Beberapa lokasi wilayahnya diperbolehkan untuk area tambang, tetapi aktivitas tambang tidak berizin.
Hal ini dibuktikan tidak adanya retribusi yang masuk ke daerah.
Penambang sering kali beralibi ingin meratakan tanah milik warga. Masyarakat secara umum tidak berkenan untuk dijadikan area tambang batu karena wilayah tersebut rawan bencana.
"Saat ditegur mereka berdalih ada orang-orang penting di belakang mereka yang dijadikan 'bemper'. Kalau urusan tambang memang wewenangnya provinsi kita hanya melakukan teguran agar mereka mengurus izinnya," ucapnya.
Baca juga: Wagub Uu Tak Ragu Cabut Izin Usaha Tambang yang Melanggar Aturan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.