Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Kepala BNN, Edy Rahmayadi Minta Tolong Dibantu Hal Ini

Kompas.com - 19/08/2019, 08:55 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta bantuan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menanggulangi peredaran narkoba di provinsi yang dipimpinnya. Soalnya, Sumut menjadi salah satu provinsi darurat narkoba.

Sasaran utama peredaran adalah usia remaja, tak hanya yang sudah sampai ke desa-desa.

Edy berharap BNN memberikan pencerahan untuk usaha-usaha pemberantasan narkoba di Sumut.

Dia lalu menceritakan kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan saat pemberian remisi hari kemerdekaan pada Sabtu (18/8/2019).

Katanya, hampir 80 persen warga binaan masuk sel karena narkoba. Semakin miris saat dia melihat, banyak anak muda yang terjerat.

Baca juga: Pesan dari Pinggir Sungai Deli untuk Gubernur Edy Rahmayadi

"Miris kita, bagaimana masa depan Sumut kalau anak mudanya begini. Narkoba ini kejam, merusak mental dan masa depan. Tolong kami dibantu, pak.. Arahkan kami, tindakan apa yang harus kami lakukan supaya narkoba hilang dari Sumut ini,” kata Edy kepada Kepala BNN Komisaris Jenderal Heru Winarko di rumah dinasnya, Minggu (18/8/2019) petang.

Heru akan berada di Kota Medan selama empat hari untuk mengadakan pelatihan dan penyeragaman rehabilitasi untuk pengguna dan pecandu narkoba melalui rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Pelatihan tersebut untuk menyamakan persepsi tentang Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba yang menyatakan pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Pesertanya adalah penyidik dari BNN Provinsi Sumut, Polda dan Polres, jaksa dan hakim. 

Baca juga: Edy Rahmayadi: Bunda Menangis, Saya Pun Ikut Menangis

Kearifan lokal dan adat Sumut vs narkoba

“Kalau salah penerapan, bisa merugikan warga. Jadi ada yang direhab, ada yang diasesmen. Di Sumut, narkoba jadi permasalahan serius. Salah satu kelompok yang mengkhawatirkan adalah remaja yang saat ini jumlahnya sudah 130.000 orang. Inilah alasan kami memilih Sumut sebagai salah satu lokasi pelatihan selain Lampung dan Samarinda," kata Heru. 

Pada 2018, lanjut dia, dari 3,6 juta pengguna narkoba, 57 persen adalah 'coba pakai'. Sebanyak 20 persen adalah reaksional atau rutin pakai minimal seminggu dua kali. Sisanya adalah pecandu.

Asesmen untuk memastikan kriteria mana-mana yang harus direhab dan mana yang harus ditahan.

Untuk penanganan masalah narkoba, Heru menyarankan melibatkan kearifan lokal dan adat istiadat di Sumut. Seperti yang terjadi di Bali dan Padang, para pengguna dikenakan sanksi sosial.

“Cara-cara ini efektif, bisa juga diterapkan di Sumut. Kita bersama-sama menyelesaikan masalah narkoba di Sumut,” ucap Heru.

Baca juga: Edy Rahmayadi Ingin Bikin Film Perjuangan, Biaya Produksi Ditanggung Pemprov Sumut

Over kapasitas hingga 269 persen

Masalah klasik over kapasitas yang terjadi hampir di seluruh Lapas dan Rutan di Sumut menjadi perhatian Edy Rahmayadi usai dia menyerahkan surat keputusan remisi kepada warga binaan pada upacara pemberian resmisi di Rutan Kelas 1A Tanjung Gusta pada Jumat, (17/8/2019) lalu.

Bersama Forkompinda Sumut dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, dia mengatakan akan berkoordinasi dan mempelajari permasalahan ini.

“Tidak mungkin membina orang di luar kapasitas agar tujuan pembinaan ini tercapai. Perlu dukungan semua pihak, over kapasitas juga tidak selamanya diselesaikan dengan membesarkan rutan atau lapas," katanya.

Dia mencontohkan Belanda yang sudah banyak menutup Rutan-nya. Sementara di Sumut, malah akan membesarkan rumah tahanan. 

“Ini terbalik. Kalau kita semua sadar, kita akan memperkecilnya. Saya yakin semua sependapat termasuk orang-orang yang di tahanan ini,” kata Edy.

Baca juga: Edy Rahmayadi Tegur Kelompok Mahasiswa yang Berunjuk Rasa Anarkis soal Danau Toba

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Dewa Putu Gede menyampaikan, di wilayah kerjanya ada 42 satuan kerja yang terdiri dari 39 Lapas dan Rutan, 2  balai permasyarakatan yakni Medan dan Sibolga, dan 1 rumah penyimpanan barang sitaan (Rupbasan) Medan.

Menurut Dewa, jumlah Rupbasan yang minim menjadi kesulitan terbesar Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut karena menumpuknya barang-barang sitaan.

Soal over kapasitas, dia menyebut, per 16 Agustus 2019 penghuni Lapas dan Rutan sebanyak 34.439 orang, padahal daya tampung hanya 12.785 orang. Dari 34.439 orang itu, narapida pria sebanyak 23.441 orang, narapidana wanita 1.319 orang.

Sedangkan tahanan pria 9.174 orang dan wanita 385 orang. Pihaknya juga kesulitan melaksanakan pengawasan dan pembinaan karena keterbatasan SDM dan sarana prasarana. 

Baca juga: Lepas Kloter Haji Pertama, Gubernur Edy Rahmayadi Minta Doa...

“Over kapasitas penghuni lapas dan rutan se-Sumut sekitar 269 persen. Perlu bantuan pemerintah Provinsi Sumut,” kata Dewa.

Dari 39 Lapas dan Rutan tersebut, dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan Indonesia, warga binaan yang mendapat Remisi Umum Sebagian dengan masa pengurangan pidana sebesar 1 sampai dengan 6 bulan sebanyak 16.135 narapidana.

Sedangankan Remisi Umum Seluruhnya sebanyak 368 orang. Langsung bebas sebanyak 368 orang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com