Atas insiden kerusuhan tersebut, LBH Surabaya meminta agar aparat kepolisian menindak tegas pihak-pihak yang melakukan upaya persekusi kepada mahasiswa Papua di Surabaya, serta menghentikan segala bentuk stigma dan represi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
"Kami juga meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian, TNI dan ormas," ujar Sahura.
Baca juga: Polisi Angkut Paksa 43 Orang dari Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 43 mahasiswa asal Papua dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Mereka dibawa setelah polisi menembakkan gas air mata dan menjebol pintu pagar asrama mahasiswa Papua, Sabtu (17/8/2019) sore.
Puluhan mahasiswa Papua tersebut diangkut paksa dan dimasukkan ke dalam truk oleh aparat kepolisian.
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, mahasiswa Papua tersebut dibawa untuk kepentingan pemeriksaan.
Situasi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, saat itu memang mencekam setelah sejumlah anggota organisasi masyarakat mendatangi asrama mahasiswa Papua tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya perusakan bendera merah putih oleh mahasiswa hingga ratusan kelompok ormas memadati asrama mereka sehari sebelum peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan Indonesia.
Namun, hal tersebut sudah dibantah oleh mahasiswa asal Papua tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.