Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Napi yang Bebas: Teman Saya yang Curi Motor, Saya Cuma Pinjam

Kompas.com - 18/08/2019, 13:27 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Jongky Fredo Nauw akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan pada HUT ke 74 RI.

Jongky, sapaan akrabnya, ini telah menjalani masa hukuman selama 1,6 tahun sejak Maret 2018 lalu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Timika, Papua.

Dia divonis Pengadilan Negeri Timika dalam kasus pencurian dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP.

Jongky mengaku sempat terpuruk saat awal-awal menjalani masa hukum. Namun, ia kembali bangkit setelah mengetahui bagaimana arti hidup selama di penjara.

"Di sini hanya ke gereja yang dapat membuat kita tetap tegar, yang awalnya jatuh bisa kembali berdiri tegar," kata Jongky.

Baca juga: Tolak Ikrar Setia NKRI, 2 Napi Teroris Gagal Dapat Remisi 17 Agustus

Menurut Jongky, alasan ia ditahan karena dijebak oleh temannya yang mencuri motor.

Dia tidak mengetahui bahwa motor itu hasil curian. Ia lalu menggunakan motor tersebut hingga akhirnya ditangkap polisi.

"Jadi teman saya yang mencuri motor, namun saat itu saya yang kebetulan meminjam motor tersebut akhirnya saya yang ditangkap," katanya.

Kini Jongky sudah bebas. Dia akan menjalani kehidupannya dengan melanjutkan usaha.

"Saya sudah bebas sekarang dan akan menjalani hidup sebagaimana mestinya dan melanjutkan usaha saya sebagai bapak kos karna saya punya kontrakan," pungkasnya.

Pemberian remisi ini dilakukan dalam bentuk upacara yang dipimpin Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang, Sabtu (17/8/2019).

Basaang mengatakan, semua orang pasti memiliki masa lalu yang kelam, namun bagaimana niat dan usahanya untuk mau berubah.

"Dalam perjalanan hidup sejarah manusia siapa pun itu, sampai perjalanan hidup tokoh besar yang ada di negeri ini bahkan seluruh dunia pasti memiliki masa lalu," katanya.

Kalapas Timika Marojahan Doloksaribu mengatakan, ada 111 napi diberikan remisi. Pemberian remisi tersebut berdasarkan usulan dari pihak Lapas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dari 111 napi, 2 napi langsung bebas. Keduanya yaitu, Jongky Fredo Nauw dan Tandi Kogoya. Mereka telah menjalani masa hukuman selama 1,6 tahun.

Jongky Fredo Nauw divonis dalam kasus pencurian Pasal 363 ayat 2 KUHP. Sedangkan Tandi Kogoya terjerat undang-undang darurat Nomor 12.

Pemberian remisi ini atas pertimbangan beberapa aspek, seperti berkelakuan baik.

"Mereka yang mendapatkan remisi tersebut itu yang dinilai berkelakuan baik dalam arti tidak melanggar aturan dan tata tertib lapas Kelas II B Timika," ujarnya.

Baca juga: HUT Ke-74 RI, Napi Teroris di Lapas Kendal Dapat Remisi 6 Bulan

Warga binaan di lapas saat ini sebanyak 315 orang terdiri dari 23 perempuan dan 192 pria. Dari jumlah tersebut, 29 orang merupakan napi kasus narkoba.

"Warga binaan ini mendominasi kasus kriminal seperti pelecehan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com