Jongky Fredo Nauw divonis dalam kasus pencurian Pasal 363 ayat 2 KUHP. Sedangkan Tandi Kogoya terjerat undang-undang darurat Nomor 12.
Pemberian remisi ini atas pertimbangan beberapa aspek, seperti berkelakuan baik.
"Mereka yang mendapatkan remisi tersebut itu yang dinilai berkelakuan baik dalam arti tidak melanggar aturan dan tata tertib lapas Kelas II B Timika," ujarnya.
Baca juga: HUT Ke-74 RI, Napi Teroris di Lapas Kendal Dapat Remisi 6 Bulan
Warga binaan di lapas saat ini sebanyak 315 orang terdiri dari 23 perempuan dan 192 pria. Dari jumlah tersebut, 29 orang merupakan napi kasus narkoba.
"Warga binaan ini mendominasi kasus kriminal seperti pelecehan," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.