Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapasitas 200 Orang, Lapas Jombang Dihuni 840 Napi dan Tahanan

Kompas.com - 17/08/2019, 17:16 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Jombang Jawa Timur, disebut mengalami over kapasitas hingga 420 persen.

Kepala Lapas Jombang Wachid Wibowo mengungkapkan, berdasarkan catatan terakhir, jumlah penghuni atau warga binaan Lapas Jombang termasuk tahanan titipan pengadilan yaitu 840 orang.

Dijelaskan, Lapas Jombang dibangun pada masa pemerintahan Kolonial Belanda. Sejak masa kemerdekaan hingga saat ini, bangunan itu belum berubah.   

"Ini bangunan lama, dibangun tahun 1920. Sampai saat ini belum ada rehab yang sifatnya total," katanya saat acara pemberian remisi bagi narapidana, di Lapas Kelas IIb Jombang, Sabtu (17/8/2019).

Baca juga: HUT Ke-74 RI, Napi Teroris di Lapas Kendal Dapat Remisi 6 Bulan

Menurut Wachid, jumlah penghuni Lapas Jombang saat ini jauh dari kapasitas ideal. Kapasitas untuk Lapas Jombang, idealnya diisi oleh 200 orang tahanan dan narapidana.

"Dari kapasitas yang ada, untuk (menampung) 200 orang. Sementara, isi penghuni Lapas Jombang, seluruhnya 840 orang," ujar dia.

Disebutkan, Lapas Jombang dihuni oleh 307 tahanan laki-laki, serta 12 tahanan perempuan. Sedangkan dari unsur narapidana, ada 504 napi laki-laki, serta 17 napi perempuan.

Baca juga: 5.829 Napi Lapas Samarinda Dapat Remisi, Negara Hemat Rp 11 Miliar

Menurut Wachid, over kapasitas hingga 420 persen di Lapas Jombang, perlu segera ditangani bersama agar lebih manusiawi.

"Mudah-mudahan, over kapasitas yang sudah 420 persen ini menjadi perhatian kita semua," ujar Wachid dihadapan Bupati Jombang Mundjidah Wahab, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang Jawa Timur, Mundjidah Wahab mengatakan, over kapasitas di Lapas Jombang memang perlu menjadi perhatian dan dipikirkan bersama oleh semua pihak, termasuk Pemkab Jombang.

Baca juga: 661 Napi Lapas Palopo Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-74 RI, 14 Napi Bakal Bebas

Pemkab Jombang, ujar Mundjidah, bisa terlibat dalam menangani over kapasitas Lapas Jombang.

Bahkan jika memungkinkan, akan dibangun Lapas baru sepanjang sesuai dengan kebutuhan dan tidak menyalahi prosedur.

"Kami tidak keberatan, asal regulasinya jelas. Kami akan konsultasikan kepada Kemendagri dan BPK. Kalau kita diperkenankan dan ada regulasi yang jelas, tidak ada masalah," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, sebelum meninggalkan Lapas Jombang.

Kompas TV Mendekati hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi kepada warga binaan di sejumlah lapas dan rutan di Jawa Barat. Salah satunya adalah Nazarudin, narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi 6 bulan. 133 warga binaan Lapas Sukamiskin mendapat remisi umum i termasuk Nazaruddin narapidana kasus korupsi. Nazarudin dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi antara lain berperilaku baik mempunyai kontribusi yang berarti dan aktif dalam kegiatan lapas. Sebelumnya mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin divonis hukuman penjara akumulasi selama 13 tahun. Nazaruddin ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung atas putusan pengadilan dalam dakwaan yang berbeda yakni kasus gratifikasi dan pencucian uang. #Remisi #Nazarudin #LPSukamiskin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com