SAMARINDA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) memberi remisi umum kepada warga binaan di Kaltim dan cakupan wilayah kerja Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (16/8/2019).
Jumlah warga binaan Kaltim dan Kaltara yang diberi remisi sebanyak 5.829 orang dengan dua kategori remisi umum I dan II.
Remisi I diberikan kepada 5.753 napi dengan masa pengurangan tahanan bervariatif dari satu bulan sampai enam bulan.
Remisi II diberikan ke 76 napi dan dinyatakan bebas pada 17 Agustus.
Kakanwil Kemenkumham Kaltim Yudi Kurniadi mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan tersebut dilakukan karena warga binaan itu dinilai taat selama berada di lapas.
"Ada perubahan pola perilaku yang baik sehingga negara memberikan apresiasi," ungkap Yudi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Samarinda, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (16/8/2019).
Baca juga: 34 Napi Koruptor Dapat Remisi