Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5.829 Napi Lapas Samarinda Dapat Remisi, Negara Hemat Rp 11 Miliar

Kompas.com - 16/08/2019, 21:04 WIB
Zakarias Demon Daton,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) memberi remisi umum kepada warga binaan di Kaltim dan cakupan wilayah kerja Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (16/8/2019).

Jumlah warga binaan Kaltim dan Kaltara yang diberi remisi sebanyak 5.829 orang dengan dua kategori remisi umum I dan II.

Remisi I diberikan kepada 5.753 napi dengan masa pengurangan tahanan bervariatif dari satu bulan sampai enam bulan.

Remisi II diberikan ke 76 napi dan dinyatakan bebas pada 17 Agustus.

Kakanwil Kemenkumham Kaltim Yudi Kurniadi mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan tersebut dilakukan karena warga binaan itu dinilai taat selama berada di lapas.

"Ada perubahan pola perilaku yang baik sehingga negara memberikan apresiasi," ungkap Yudi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Samarinda, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (16/8/2019).

Baca juga: 34 Napi Koruptor Dapat Remisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com