MAKASSAR, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diusulkan ke Mahkamah Agung oleh panitia khusus hak angket DPRD Sulawesi Selatan untuk dimakzulkan.
Hal ini merupakan poin pertama dari 7 rekomendasi panitia angket dari rapat finalisasi yang dilakukan Kamis, (15/8/2019) kemarin.
Ketua panitia angket Kadir Halid mengatakan, rekomendasi itu lahir dari hasil kesimpulan BAP persidangan angket yang dilakukan sejak bulan Juni lalu.
Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dilanggar Nurdin Abdullah saat menjalankan kebijakannya.
Perundang-Undangan yang pertama dilanggar ialah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
"Jadi, mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk meminta kepada Mahkamah Agung untuk menilai, kalau ada unsur pelanggaran berarti dimakzulkan dong. Kan begitu maksudnya," kata Kadir, saat diwawancara di Kantor DPRD Sulsel, Jumat (16/8/2019).
Selain rekomendasi ke Mahkamah Agung, Kadir juga mengatakan pansus juga merekomendasikan kesimpulan ini ke aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang terjadi selama masa pemerintahan Nurdin Abdullah.
"Kedua mengusulkan penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum (APH) kepada KPK, kejaksaan dan kepolisian terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi," imbuh dia.
Sementara itu, rekomendasi ketiga yang dilahirkan ialah meminta Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Rekomendasi keempat ialah mengusulkan melakukan pendidikan disiplin kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) yang telah melakukan pelanggaran disiplin yang ditemukan di sidang hak angket.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.