Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Akhir Hak Angket, Pansus Usul MA Makzulkan Gubernur Sulsel

Kompas.com - 16/08/2019, 18:48 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diusulkan ke Mahkamah Agung oleh panitia khusus hak angket DPRD Sulawesi Selatan untuk dimakzulkan.

Hal ini merupakan poin pertama dari 7 rekomendasi panitia angket dari rapat finalisasi yang dilakukan Kamis, (15/8/2019) kemarin. 

Ketua panitia angket Kadir Halid mengatakan, rekomendasi itu lahir dari hasil kesimpulan BAP persidangan angket yang dilakukan sejak bulan Juni lalu.

Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dilanggar Nurdin Abdullah saat menjalankan kebijakannya.

Baca juga: Hasil Hak Angket DPRD Sulsel: KPK dan Kejaksaan Diminta Tindak Lanjuti Pidana di Pemerintahan Nurdin Abdullah 

Perundang-Undangan yang pertama dilanggar ialah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. 

"Jadi, mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk meminta kepada Mahkamah Agung untuk menilai, kalau ada unsur pelanggaran berarti dimakzulkan dong. Kan begitu maksudnya," kata Kadir, saat diwawancara di Kantor DPRD Sulsel, Jumat (16/8/2019).

Selain rekomendasi ke Mahkamah Agung, Kadir juga mengatakan pansus juga merekomendasikan kesimpulan ini ke aparat penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, dan KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang terjadi selama masa pemerintahan Nurdin Abdullah. 

"Kedua mengusulkan penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum (APH) kepada KPK, kejaksaan dan kepolisian terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi," imbuh dia. 

Sementara itu, rekomendasi ketiga yang dilahirkan ialah meminta Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. 

Rekomendasi keempat ialah mengusulkan melakukan pendidikan disiplin kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) yang telah melakukan pelanggaran disiplin yang ditemukan di sidang hak angket. 

"Ada beberapa nama yang melakukan kebijakan-kebijakan sehingga menimbulkan kegaduhan di Sulsel. Itu poin-poin penting daripada kesimpulan panitia angket yang telah disimpulkan tadi malam," terang Kadir. 

Kadir mengatakan, bila pada akhirnya Mahakamah Agung menyimpulkan pemakzulan, maka rekomendasi tersebut kembali akan diserahkan ke pimpinan DPRD Sulsel dan kemudian melakukan rapat dengar pendapat terkait pemakzulan tersebut. 

Baca juga: Terancam Hak Angket, Gubernur Sulsel Sebut Penggantian Pejabat Sesuai Aturan

Pembacaan rekomendasi pansus hak angket DPRD Sulsel untuk Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sejatinya direncanakan pada Jumat (16/8/2019) siang.

Namun, pimpinan DPRD Sulsel meminta pansus untuk menyempurnakan laporan pansus angket yang akan dibacakan di rapat paripurna tersebut. 

Akibatnya, rapat paripurna DPRD Sulsel untuk pembacaan hasil akhir sidang hak angket ini akan digelar pada Senin (19/8/2019) mendatang. 

"Rekomendasi panitia angket Sulsel, tadi sebenarnya hari ini untuk dilakukan paripurna tapi karena masih ada perbaikan-perbaikan, jadi nanti hari Senin baru paripurna pembacaan laporan panitia angket kepada pimpinan DPR," pungkas dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com