KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat 34 narapidana koruptor di provinsi ini akan memperoleh remisi dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Marasidin Siregar mengatakan, secara keseluruhan terdapat 6.556 napi penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di provinsi ini akan memperoleh pengurangan masa hukuman.
Besaran pengurangan masa hukuman tersebut bervariasi, antara satu hingga enam bulan.
"Dari jumlah sebanyak itu, 208 orang di antaranya akan langsung bebas pada 17 Agustus 2019," katanya di Semarang, Jumat (16/8/2019).
Baca juga: HUT ke-74 RI, Terpidana Terorisme Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi 3 Bulan
Selain napi kasus korupsi, 1.449 napi kasus penyalahgunaan narkotika juga akan memperoleh remisi.
Ia menjelaskan pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara serta hak narapidana atas pencapaian positif selama menjalani hukuman.
Adapun jumlah napi dan tahanan yang saat ini menghuni 44 lapas dan rutan di berbagai daerah di Jawa Tengah mencapai 13.457 orang, yang terdiri dari 10.645 napi dan 2.812 tahanan.
Baca juga: 244 Napi Rutan Medaeng Surabaya Dapat Remisi HUT RI ke-74, Sebagian Besar Napi Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.