SOLO, KOMPAS.com - Densus 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah rumah milik terduga teroris AR di Kampung Sekip, RT 003, RW 003, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/8/2019).
Penggeledahan itu dilakukan pasca-ditangkapnya AR oleh Densus 88 di Kawasan Genengan, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Jumat pagi.
"Tadi (AR) diamankan di daerah Genengan, Mojosongo," kata Waka Polresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, saat dikonfirmasi Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Baca juga: Ini Alasan Polri Libatkan Densus 88 dalam Tim Teknis Kasus Novel
Menurut Andy, AR pernah ditangkap Densus 88 pada tahun 2010, diduga karena terlibat dalam jaringan terorisme.
"Iya, pernah ditangkap tahun 2010 terkait jaringan terorisme," ungkap dia.
Penggelahan rumah AR dijaga ketat oleh aparat Polresta Surakarta. Para personel yang diterjunkan ke lokasi penggeledahan gabungan dari Polsek Banjarsari, Inafis dan Jibom.
Sementara itu, salah seorang petugas Linmas Kelurahan Banjarsari, Agus Santoso, yang diminta ikut menyaksikan penggeledahan mengatakan, ada beberapa barang yang dibawa petugas dari rumah milik AR.
Baca juga: Lima Fakta Tim Teknis Novel, Libatkan Densus hingga Target Jokowi
Menurut Agus, penggeledahan tersebut berlangsung selama 30 menit.
"Tadi diminta ikut menyaksikan. Ada sangkur, flasdisk, ponsel, VCD, MMC, kompas, baju seperti bela diri, dan buku semua dibawa sama petugas," terang Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.