Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov NTT Gagalkan Pengiriman Ribuan TKI Ilegal Dalam 4 Tahun, Ini Caranya

Kompas.com - 16/08/2019, 16:51 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Tenaga Kerja non Prosedural Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menggagalkan pengiriman calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat kepada wartawan di Aula Fernandez, Gedung Sasando, Jumat (16/8/2019).

Ribuan calon TKI itu diamankan di Bandara El Tari Kupang.

Viktor merinci, pada 2016 sebanyak 443 orang. Kemudian, pada 2017 sebanyak 662 orang.

Berikutnya, pada 2018 sebanyak 1.379 orang dan pada Juli 2019 sebanyak 684 orang.

Menurut Viktor, berdasarkan data yang ada, pekerja migran Indonesia asal NTT yang bekerja di luar negeri pada 2018 sebanyak 1.613 orang.

"Semua didominasi oleh pekerja sektor informal sebanyak 1.206 orang dan tenaga kerja formal sebanyak 407 orang," ujar Viktor.

Baca juga: 3 TKI Ilegal asal NTT Meninggal di Malaysia

Pemerintah Provinsi NTT saat ini sedang menata kembali pekerja migran Indonesia asal NTT yang telah berada di luar negeri maupun calon pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.

Penataan ini, sebut Viktor, didasarkan pada tingginya kasus perdagangan manusia dan banyaknya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran yang bahkan berujung pada kematian.

Menurut Viktor, pada 2016 sebanyak 46 jenazah TKI. Masing-masing 4 legal dan 42 ilegal.

Kemudian, pada 2017 sebanyak 62 jenazah TKI yang terdiri dari 1 legal dan 61 ilegal.

Selanjutnya, pada 2018 sebanyak 105 jenazah TKI yang terdiri dari 3 legal dan 102 ilegal.

Sementara itu, sampai Juli 2019, sebanyak terdapat 64 jenazah yang terdiri dari 1 legal dan 63 ilegal.

Menurut Viktor, keadaan ini harus segera dibenahi bersama, agar tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang.

Moratorium

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com