Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Dipindahkan, Warga Komodo Tuntut 6 Hal Termasuk Permintaan Maaf Gubernur NTT

Kompas.com - 16/08/2019, 11:03 WIB
Nansianus Taris,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Warga pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak rencana pemerintah untuk memindahkan mereka keluar dari wilayah tersebut. 

"Kami warga Komodo sebagai warga negara dan pemilik kedaulatan atas tanah dan laut di kawasan Pulau Komodo, dengan ini menyatakan menolak rencana pemerintah untuk memindahkan kami keluar dari tanah air leluhur kami," ujar Akbar, koordinator warga Komodo dalam keterangan yang diterima Kompas.com,  Jumat (16/8/2019).

Terkait rencana pemerintah untuk menutup sementara Pulau Komodo, warga Komodo menyampaikan 6 tuntutan kepada pemerintah.

Baca juga: 8 Ekor Rusa Diselundupkan dari Pulau Komodo, 7 Dalam Kondisi Mati

Pertama, warga menuntut pemenuhan hak-hak agraria sebagai warga negara, yaitu pengakuan legal dan sertifikat atas tanah dan rumah milik warga di Pulau Komodo. 

Kedua, warga menuntut pengakuan Pemerintah Indonesia mulai dari pusat sampai daerah atas status kawasan Komodo sebagai "Man and The Biosphere Heritage"  dan "Cultural and Natural Reserve" sebagaimana yang sudah dilakukan oleh UNESCO.

Ketiga, warga menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengembalikan sebagian dari wilayah daratan dan lautan untuk ruang pemukiman dan ruang penghidupan yang layak bagi warga Komodo.

Keempat, warga mendesak KLHK dan Kementerian Pariwisata untuk mengakui dan memfasilitasi peran aktif warga dalam usaha-usaha konservasi dan pariwisata. 

Foto : Warga pulau Komodo saat melakukan aksi penolakan terhadap kunjungan tim terpadu untuk mengkaji rencana penutupan pulau Komodo, Kamis (15/8/2019).Dokumen Warga pulau Komodo Foto : Warga pulau Komodo saat melakukan aksi penolakan terhadap kunjungan tim terpadu untuk mengkaji rencana penutupan pulau Komodo, Kamis (15/8/2019).
Dalam point empat ini, warga Komdo menuntut pengakuan lembaga adat di Komodo sebagai Dewan Pertimbangan dan/atau Dewan Pengarah dalam struktur Taman Nasional Komodo (TNK).

Kemudian, menolak segala bentuk pembangunan hotel, resort, restauran, rest area, dan sarana wisata lainnya di dalam kawasan TNK. Kemudian, menuntut pemerintah untuk tidak memberikan izin apapun kepada perusahaan yang hendak membuat bangunan fisik di dalam taman nasional, karena mengancam ruang hidup alami Komodo dan habitatnya. 

Kelima, warga menuntut pemerintah untuk memperhatikan pembangunan untuk masyarakat seperti perbaikan pelayanan kesehatan, perbaikan sarana dan prasarana transportasi.

Kemudian, perbaikan layanan pendidikan, termasuk penambahan sekolah SMA dan guru-guru PNS.

Keenam, warga menuntut Gubernur NTT Viktor Laiskodat untuk menarik kembali dan meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut warga sebagai penduduk liar dan mau menggusur warga keluar dari tanah air Komodo. 

"Kami juga menuntut KLHK untuk meminta maaf atas kelambanan dalam menyikapi pernyataan-pernyataan Gubernur Laiskodat," kata Akbar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com