Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Adat Dayak Beri Pendampingan Hukum Tersangka Karhutla Kalbar

Kompas.com - 16/08/2019, 09:19 WIB
Hendra Cipta,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menerpa Kalimantan Barat (Kalbar) sejak satu bulan terakhir. Akibat yang timbul dari kebakaran itu, ialah kabut asap yang menyelimuti langit di Bumi Khatulistiwa.

Aparat kepolisian kemudian sigap mencari tahu penyebab kebakaran dan sumber api. Hasil dari penyelidikan yang dilakukan, sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 26 kasus yang diproses.

Selain itu, ada juga 6 perusahaan yang masih dalam langkah-langkah penyelidikan.

Ketua Bidang Perempuan, Kesehatan dan Anak, dan Penanggulangan Bencana, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar, Angeline Fremalco berharap tidak ada upaya kriminalisasi dan menjadikan petani atau peladang kecil sebagai kambing hitam atas kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga: Meningkat, Perkara Karhutla yang Ditangani Polisi Capai 100

"Sejatinya, kami (DAD Kalbar) mendukung penegakkan hukum bagi pelaku karhutla. Tapi kami juga berharap aparat tidak gegabah dengan menangkap petani," kata Angelina, kepada Kompas.com, Jumat (16/8/2019).

Kearifan lokal

Seperti diketahui, sebagian masyarakat petani di Kalbar, mengenal metode bercocok tanam berpindah-pindah.

Mereka bercocok tanam, dari lahan satu ke lahan yang lain. Salah satu cara yang digunakan untuk mengolah lahannya adalah dengan cara dibakar.

"Metode itu telah menjadi kearifan lokal. Dan telah ada ketentuan yang mengaturnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, ketentuan yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Menurut Moeldoko, Karhutla Sulit Dipadamkan Karena Banyaknya Titik Api

Menurut dia, dalam undang-undang itu, pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dengan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api, diperbolehkan.

"Sedangkan petani-petani seperti di Kabupaten Mempawah dan Ketapang yang jadi tersangka itu lahannya di bawah 2 hektar," ucapnya.

Jika pun kemudian ada ketentuan yang dilanggar, seperti misalnya, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelum membakar, tidak juga sepenuhnya kesalahan peladang.

Abai edukasi

Kebakaran.Thinkstock Kebakaran.
Dia menilai, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sepertinya belum maksimal dan menyeluruh.

"Artinya harus ada koreksi. Jangan kemudian ketika ada karhutla lalu mencari petani yang membakar. Tapi abai soal edukasi kepada petani," ucapnya.

Baca juga: Akui Karhutla di Kalimantan Membesar, Wiranto Akan Meninjaunya

Kendati demikian, dia memastikan tetap patuh terhadap proses hukum yang telah dilakukan pihak kepolisian.

Untuk itu, DAD Kalbar telah berkoordinasi dengan pengurus dewan adat di daerah untuk memberikan bantuan hukum kepada petani yang terjerat kasus hukum karhutla.

"Kami tetap patuh pada proses hukum. Dan akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi para tersangka," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com