Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Akan Susun Perwali Larangan Gunakan Kantong Plastik Sekali Pakai

Kompas.com - 15/08/2019, 23:28 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan akan segera menyusun peraturan wali kota (perwali) khusus tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Risma menyebut, setelah organisasi perangkat daerah (OPD) gencar melakukan sosialissi, pihaknya akan melihat hasil dan respon dari masyarakat.

Setelah itu, ia akan menyusun produk hukum untuk sanksi yang mungkin akan diterapkan.

"Makanya nanti kita lihat, kita lihat susunan produk hukum kita, supaya enggak salah," kata Risma ditemui di Grand City usai menghadiri Surabaya Great Expo, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Disdik Pastikan Pelajar di Surabaya Tak Gunakan Perlengkapan Berbahan Plastik ke Sekolah

Risma menyampaikan, dirinya ingin ke depan Surabaya bisa betul-betul terbebas dari sampah plastik.

Bahkan, Risma juga ingin meniru sukses Kota Nairobi di mana masyarakatnya dinilai sudah tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk wadah makanan maupun membungkus barang belanjaan.

"Kita ingin sampah plastik di Surabaya berkurang. Seperti di Nairobi itu, sudah enggak boleh pakai plastik lagi," ujar Risma.

Risma memastikan, supermarket atau pasar modern sudah diminta untuk mulai menggunakan kantong yang ramah lingkungan dan tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Mereka (pasar modern) sudah mulai menyiapkan (kantong ramah lingkungan). Beberapa mart itu sudah menyiapkan sendiri," kata Risma.

Baca juga: Risma Tiru Nairobi soal Larangan Kantong Plastik: Kalau Tidak Dimulai Sekarang, Kapan Lagi?

"Ada kantong kertas, ada yang untuk bisa diulang lagi. Aku juga sekarang bawa sendiri, sehingga bisa dipakai kembali. Jadi bukan yang sekali pakai buang gitu," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiandi mengatakan, Pemkot Surabaya akan membuat peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Setelah ada Perwali yang mengatur tentang larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, Eko memastikan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha dan masyatakat, apabila masih ditemukan tetap menggunakan kantong plastik sekali pakai.

"Karena ada perdanya pasti ada sanksinya, sekarang lagi kita susun (sanksinya). Setelah itu baru terbit Perwali. Jadi memang kalau ada aturan, pasti ada sanksinya," kata Eko, Rabu (14/8/2019).

Menurut Eko, untuk sementara ini Pemkot Surabaya masih menggunakan acuan Perda Kota Surabaya Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah dan kebersihan di Kota Surabaya.

Karena itu, pihaknya mengaku akan gencar melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat dan melakukan evaluasi.

"Kita evaluasi satu bulan, baru turun (mengecek). Kami juga terus lakukan sosialisasi lewat media, saat car free day, dan bekerja sama dengan LSM yang peduli terhadap lingkungan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com